KUTIPAN – Ribuan batang rokok tanpa pita cukai dan sebuah speed boat ilegal berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam di perairan Pulau Buaya, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jum’at malam (3/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Selain menyita ribuan batang rokok ilegal, Bea Cukai Batam juga mengamankan 1 unit speed boat berkecepatan tinggi High Speed Craft (HSC) bermesin Yamaha 5×200 PK milik para pelaku penyelundup beserta 7 orang awak kapal HSC.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, mengatakan bahwa sebanyak 184.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tidak dilekati pita cukai berhasil diamankan.
“Kronologi pengungkapan itu berawal pada hari Kamis (2/5/2024) pukul 09:00 WIB. Unit Intelijen Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dari Pantai Pengapit, Jembatan 6 Barelang, Batam dengan tujuan keluar Batam,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Intelijen KPU Bea Cukai Batam melakukan pendalaman atas informasi yang diterima dan berkoordinasi dengan tim Patroli Interseptor 11001 BC Batam untuk menyusun skema operasi patroli laut dan penindakan.
“Pada hari Jum’at sekira pukul 20.00 WIB, tim Intelijen mendapatkan informasi awal bahwa sedang dilakukan kegiatan pemuatan rokok tanpa pita cukai ke sebuah High Speed Craft bermesin Yamaha 5×200 PK,” jelas Evi.
“Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 20:15 WIB, tim Patroli Intelijen dan tim Interseptor bergerak senyap menuju titik tunggu sesuai skema patroli,” tambahnya.
Tak lama kemudian, tepatnya pada pukul 20:50 WIB, tim Patroli Intelijen dan Tim Interseptor mendapatkan informasi bahwa High Speed Craft (HSC) target sudah lepas tali meninggalkan dermaga sehingga tim melakukan pengejaran terhadap target.
“Sekira pukul 22:47 WIB, Tim Patroli Intelijen dan Tim Interseptor berhasil menguasai HSC target beserta muatannya di Perairan Pulau Buaya,” jelasnya.
Evi Oktavia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, didapati muatan berupa BKC HT rokok tanpa dilekati pita cukai beserta 7 orang awak kapal speed boat HSC tersebut.
“Barang bukti hasil penindakan tersebut langsung kita amankan ke dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan Bea Cukai Batam dalam memerangi perdagangan ilegal, serta menjadi pukulan bagi jaringan penyelundup rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.