KUTIPAN – Dalam upaya memastikan pengawasan yang efektif selama tahap penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Kabupaten Lingga resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih. Inisiatif ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran serta mengatasi berbagai potensi masalah yang mungkin timbul dalam proses Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga.
Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina mengatakan, Posko Kawal Hak Pilih dirancang sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih.
“Posko ini juga menindaklanjuti surat instruksi Bawaslu RI mengenai Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih,” kata Fidya Asrina, Kamis 27 Juni 2024.
Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi fokus dari Posko Kawal Hak Pilih:
- Potensi Masalah dalam Penyusunan Daftar Pemilih:
- Petugas verifikasi daftar pemilih (Pantarlih) tidak mengunjungi pemilih secara langsung.
- Penggunaan teknologi untuk verifikasi tanpa interaksi langsung terlebih dahulu.
- Tugas verifikasi yang didelegasikan secara tidak tepat.
- Tidak mengikuti prosedur yang benar, seperti tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat atau tidak menggunakan perlengkapan yang diperlukan.
- Kesiapan Pengawasan:
- Melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses penyusunan daftar pemilih.
- Membuka posko kawal hak pilih untuk menerima laporan dan keluhan dari masyarakat.
- Melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih guna memastikan kelancaran proses verifikasi.
- Kegiatan Patroli Pengawasan:
- Menindaklanjuti saran perbaikan terhadap kesalahan prosedur dalam penyusunan daftar pemilih.
- Sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kesadaran akan status hak pilih mereka, mulai dari tahap verifikasi hingga pelaksanaan pemungutan suara.
- Fokus pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal namun masih terdaftar, pemilih di wilayah perbatasan, serta pemilih di daerah rawan konflik atau bencana.
Ditambahkan Fidya, Inisiatif ini sejalan dengan berbagai arahan dan surat edaran dari Bawaslu RI yang menekankan pentingnya pengawasan yang teliti serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga integritas pemilu. Dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih, diharapkan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dan tepat pada Pilkada 2024.(Ino)