
KUTIPAN – Seorang pria berinisial RM (32) berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Barelang usai membawa kabur sepeda motor milik pengemudi ojek online di Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, pengungkapan berawal pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 11.00 Wib korban Parlindungan yang merupakan ojek online menerima pesanan dari pelaku RM secara offline dengan kesepakatan ongkos perjalanan sebesar Rp 150 ribu.
“Tawaran tersebut disetujui korban. Saat berada di salah satu titik perhentian untuk makan siang, pelaku meminjam kunci motor kepada korban dan langsung dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Kombes Pol Zaenal, Senin (7/4/2025).
Saat korban mengetahui motornya sudah tidak ada lagi, korban kemudian melaporkan ke Polsek Batam Kota.
Menindaki laporan tersebut, lanjut Kombes Pol Zaenal, Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban pada dini hari.
Berdasarkan keterangan pelaku, tindakan penggelapan yang dilakukannya tersebut disebabkan faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku RM dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan hukuman kurungan penjara selama-lamanya 4 tahun.
“Masyarakat Kota Batam diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati saat menerima atau berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal terutama dalam konteks layanan transportasi online seperti ini,” tutupnya.
(Yuyun)