KUTIPAN – Pemerintah Kota Batam menerima penghargaan berupa insentif fiskal sebesar Rp5.636.912.200,- dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas kinerjanya dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem. Penghargaan ini diberikan pada acara Rakornas yang digelar di Istana Wakil Presiden, Rabu (18/09/2024), dan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Sekretaris Daerah Kota Batam yang mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
“Atas nama Pemerintah Kota Batam, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat atas penghargaan insentif fiskal ini. Insentif ini menjadi bukti pengakuan terhadap komitmen dan konsistensi kami dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Batam,” ungkap Sekretaris Daerah Batam usai menerima penghargaan tersebut.
Pemerintah Kota Batam telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menurunkan kemiskinan ekstrem, salah satunya adalah melalui program bantuan sosial reguler kepada keluarga miskin ekstrem. Program ini terus berlanjut hingga 2024, dengan setiap kepala keluarga menerima bantuan sebesar Rp1 juta setiap bulan. Tahun ini, sebanyak 37 kepala keluarga menjadi penerima manfaat, yang menurun dibandingkan tahun sebelumnya dengan 53 keluarga penerima.
“Penurunan jumlah kepala keluarga penerima bantuan menunjukkan keberhasilan program kami dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem. Selain itu, Pemko Batam juga menjalankan program sembako murah bersubsidi dan telah menyalurkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) bagi masyarakat menengah ke bawah,” jelasnya lebih lanjut.
Wapres Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyatakan bahwa penghargaan insentif fiskal ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah daerah dalam penghapusan kemiskinan ekstrem. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353/2024, yang mencakup sembilan provinsi terbaik serta 121 kabupaten/kota yang berhasil menurunkan kemiskinan ekstrem.
“Selamat kepada para kepala daerah yang sudah menunjukkan kinerja baik dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem. Semoga insentif ini bisa menjadi dorongan untuk terus memperbaiki kinerja dan memperluas jangkauan program kepada masyarakat yang membutuhkan,” ucap Wapres.
Dalam arahannya, Wapres menekankan pentingnya tiga strategi utama untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem. Pertama, penggunaan dana insentif untuk memperkuat strategi program yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.
Kedua, memastikan target penerima manfaat menggunakan data P3KE agar intervensi lebih tepat sasaran. Ketiga, memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan dunia usaha.
Wapres juga menegaskan bahwa target nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 dapat tercapai, mengingat penurunan signifikan dari 1,12 persen pada Maret 2023 menjadi 0,83 persen pada Maret 2024.
“Kami berharap seluruh pimpinan daerah terus menjaga konsistensi dalam melaksanakan strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan berkelanjutan bagi kelompok miskin ekstrem, dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022.
Optimalisasi anggaran penghapusan kemiskinan ekstrem harus terus dilakukan agar manfaatnya dapat dirasakan secara tepat oleh masyarakat, khususnya kelompok yang aksesnya terbatas, lansia, dan penyandang disabilitas,” pungkas Wapres.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan kemiskinan ekstrem di Batam dan daerah-daerah lain di Indonesia dapat terus ditekan, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat secara merata