Pemerintah Kota Batam mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC) per 1 Maret 2023. Penghargaan yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden RI KH. Maruf Amin di Jakarta beberapa waktu yang lalu ini diberikan sebab lebih dari 95% masyarakat Kota Batam telah dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Manna dalam kegiatan media gathering yang diselenggarakan pada Jumát (19/5/2023) di Batam Center ini mengatakan bahwa, jumlah penduduk Kota Batam yang telah terdaftar sebagai Peserta JKN sampai dengan 1 Mei 2023 adalah sejumlah 1.181.866 jiwa atau 96.07% dari total penduduk Kota Batam semester II tahun 2022 yang berjumlah 1.230.216 jiwa.
“Dari total tersebut sebanyak 64.369 jiwa adalah peserta PBPU BP Pemda yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemko Batam,” kata Manna.
Jumlah kepesertaan JKN di Kota Batam ini, lanjutnya, turut berkontribusi dalam capaian UHC Provinsi Kepulauan Riau yang telah mencakup 95.94% dari jumlah penduduk sebanyak 2.015.875 jiwa per 1 Mei lalu.
“Hal ini terselenggara oleh karena komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kesehatan. Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada Pemko Batam yang sudah mendukung implementasi program JKN selama ini,” ujar Manna.
Baca Juga : Peserta JKN Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat ke Faskes
Dikatakan Manna, dalam status UHC ada istilah UHC cut off dan non cut off. Dalam hal ini Pemko Batam telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan untuk mencapai status UHC non cut off per tanggal 15 Mei lalu melalui penandatanganan rencana kerja (RK) tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional bagi penduduk Kota Batam dalam rangka Universal Health Coverage antara BPJS Kesehatan dengan Pemda yang diwakili oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.
“Selain cakupan 95% penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN, keaktifan peserta di daerah tersebut juga harus mencapai 75%, tidak ada tunggakan iuran Pemda serta ketersediaan anggaran untuk mempertahankan keberlangsungan program tersebut dalam jangka waktu yang disepakati,” jelas Manna.
Status UHC non cut off yang telah dicapai oleh pemerintah ini tentunya memberikan keuntungan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat di Kota Batam.
“Tidak ada masa tunggu keaktifan peserta. Peserta langsung aktif pada saat didaftarkan oleh Pemko Batam melalui Dinas Kesehatan. Sebelumnya, dalam hal pendaftaran peserta oleh Pemda ada masa tunggunya. Misalnya, jika didaftarkan bulan ini, maka baru bisa aktif di tgl 1 bulan depannya,” ungkapnya Manna.
Sementara itu, Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman mengatakan, bahwa Pemko Batam berkomitmen untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat Kota Batam sehingga dapat meminimalisir kendala di lapangan. Untuk itu menurutnya, Pemko Batam terus berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan.
“Per 15 Mei kita sudah sah mencapai UHC non cut off sehingga dapat menikmati fasilitas dari UHC ini. Sekarang tugas kita bersama adalah untuk memastikan 25 ribu masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta dapat terjamin oleh program JKN sebagai peserta PBPU yang membayarkan iuran secara mandiri atau melalui pembiayaan oleh Pemko Batam,” kata Nurliyasman.
Untuk mendukung hal ini pihaknya sudah meminta dukungan Lurah dan Kepala Puskesmas agar membantu masyarakat yang kesulitan mendaftarkan diri menjadi peserta JKN.
Ia juga mengatakan untuk mempermudah proses administrasi pendaftaran oleh Pemko, ia mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki KTP, untuk dapat mengusahakan pengurusan kartu identitas ini.
Menurutnya, lanjut Nurliyasman, kini apapun urusan tentunya membutuhkan KTP termasuk dalam hal mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).
“Selain memiliki KTP Batam, kami juga mendahulukan bagi masyarakat yang dalam keadaan emergency atau memerlukan pelayanan kesehatan di Faskes. Dalam kondisi ini ketika didaftarkan oleh Pemko ke BPJS Kesehatan maka yang bersangkutan akan langsung aktif asalkan masih dalam jangka waktu 3×24 jam sejak masuk ke RS dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Yyn)
Baca Juga : BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran