KUTIPAN – Bareskrim Polri menyita sebuah hotel mewah di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil aktivitas judi online. Penyitaan ini merupakan langkah tegas Polri dalam membongkar jaringan kejahatan siber yang memanfaatkan aliran dana ilegal.
“Kami merilis penyitaan aset yang menjadi hasil tindak pidana pencucian uang,” ungkap Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Hotel yang disita adalah Hotel Aruss Semarang, yang diketahui dikelola oleh PT AJB. Helfi menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah pihaknya menelusuri aliran dana mencurigakan yang berasal dari hasil transaksi judi online. Penyelidikan ini juga melibatkan sejumlah kementerian terkait untuk memastikan legalitas tindakan tersebut.
“Hotel Aruss di Semarang, yang dikelola oleh PT AJB, diketahui berasal dari dana yang ditransfer melalui lima rekening milik FH,” jelas Helfi.
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan aliran dana dengan nilai fantastis, mencapai Rp 40,5 miliar. Dana tersebut dikirim melalui beberapa rekening, termasuk milik OR, RF, MD, dan KP, serta melalui transaksi tunai yang dilakukan oleh GP dan AS.
“Rekening ini digunakan oleh bandar judi online yang terhubung dengan platform seperti Dapabet, Agen 138, dan platform judi bola lainnya,” tambahnya.
Langkah ini menjadi salah satu upaya nyata Polri dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak di Indonesia. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan ekonomi serupa.