KUTIPAN – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus online scam jaringan internasional yang berkedok lowongan kerja paruh waktu. Kasus ini merugikan empat negara, termasuk Indonesia.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari proses investigasi yang mendalam oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kerjasama dengan pihak terkait,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Selasa (16/7/2024).
Himawan menjelaskan bahwa lowongan kerja tersebut ditawarkan melalui Telegram dan WhatsApp dengan tautan login ke situs web. Empat negara yang dirugikan oleh kasus ini adalah Indonesia, Thailand, India, dan China.
Kerugian di Indonesia mencapai sekitar Rp 59 miliar, di India Rp 1,077 triliun, di China sekitar Rp 91,207 miliar, dan di Thailand sekitar Rp 288,3 miliar. Total kerugian dari keempat negara tersebut mencapai Rp 1,5 triliun.
“Total korban di Indonesia mencapai 823 orang sejak tahun 2022 hingga tahun 2024, dan kemungkinan masih dapat bertambah hingga saat ini,” ungkap Himawan.
Kasus ini terungkap berkat laporan salah satu pekerja yang melarikan diri setelah bekerja selama seminggu. Pekerja tersebut merasa tertipu karena pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan dan diminta melakukan kejahatan. Awalnya, pekerja tersebut ditawari pekerjaan kantoran yang berhubungan dengan komputer di luar negeri, namun ternyata dipekerjakan untuk menawarkan investasi atau pekerjaan paruh waktu dengan hasil yang direkayasa kepada warga Indonesia melalui media sosial.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang WNA berinisial ZS alias Colby, yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dan menemukan bahwa tersangka warga negara asing inisial ZS diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan,” jelas Himawan.
Selain ZS, Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lain yang merupakan WNI, yakni M dan H, yang masing-masing melakukan tugas sesuai perintah ZS.
“Para tersangka beroperasi di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZC alias Colby pada tanggal 1 Desember 2023 lalu,” lanjut Himawan.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus online scam jaringan internasional lainnya yang telah menimbulkan kerugian korban. Hingga kini, Bareskrim masih berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk mencari pelaku lainnya.
“Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus online scam jaringan internasional. Perkara ini dapat diungkap atas kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri, Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab, Konjen RI Dubai, Divhubinter Polri, dan Interpol Abu Dhabi,” kata Himawan.