KUTIPAN – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar modus bisnis email compromised atau manipulasi data email dengan kerugian mencapai Rp 32 miliar. Kasus ini melibatkan lima tersangka, termasuk Warga Negara Asing (WNA) dari Nigeria.
“Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2024).
Dittipidsiber mengungkap modus para tersangka adalah memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana. Kronologi kasus ini dimulai ketika kepolisian Singapura menerima laporan yang kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri. Perusahaan korban adalah salah satu perusahaan di Singapura.
Para tersangka memalsukan alamat email perusahaan untuk berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura terkait bisnis. Transaksi dilakukan sehingga perusahaan di Singapura mengirimkan dana ke perusahaan fiktif milik para tersangka.
“Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu, atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya. Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia,” jelas Dittipidsiber.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 32 miliar,” tambahnya.
Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka, di antaranya CO alias O dan EJA alias E yang merupakan WN Nigeria, serta DN alias L, YC, dan I. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.