
KUTIPAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar warga binaan, Kamis (24/7/2025), di lapangan Rutan Batam. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Purwo Aji Prasetyo, memimpin langsung kegiatan tersebut yang turut dihadiri oleh perwakilan warga binaan, satu orang perwakilan dari Polsek Sagulung, serta jajaran staf dan regu pengamanan Rutan Batam.
“Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas benda-benda tajam, dan senjata tajam rakitan serta barang-barang terlarang lainnya yang ada di dalam blok hunian,” jelas Aji.
Menurutnya, barang-barang tersebut merupakan hasil razia rutin yang digelar selama dua bulan terakhir, terhitung sejak 24 Mei hingga 24 Juli 2025.
Pemusnahan dilakukan secara aman dan mengikuti standar operasional prosedur guna menghindari risiko yang tidak diinginkan. Proses ini menjadi bentuk komitmen Rutan Batam dalam menjaga ketertiban internal.
“Kami tidak hanya fokus pada aspek keamanan, tapi juga serius dalam melakukan pengendalian risiko. Pemusnahan ini merupakan bentuk penegakan aturan serta peringatan bagi seluruh warga binaan agar senantiasa mematuhi tata tertib dan aturan yang berlaku,” lanjut Aji.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga bagian dari strategi berkelanjutan untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk penyalahgunaan handphone dan narkoba.
Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi sarana edukatif bagi warga binaan, sekaligus mendorong terciptanya kesadaran bersama akan pentingnya membangun suasana yang aman dan kondusif di dalam Rutan.
“Rutan Batam berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara menyeluruh, baik melalui penggeledahan rutin maupun peningkatan kualitas pembinaan,” pungkas Aji.
Laporan: Yuyun