Kejaksaan Negeri Lingga masih terus berupaya untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi yang dilakukan oleh dua orang terdakwa kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
Berdasarkan hasil auditor pada kasus korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa yakni Afrianola Wisnu Brata dan Hendra sebesar Rp2.064.917.500,- (dua milyar enam puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) dari pagu anggaran sebesar Rp3.102.572.500,- (tiga miliar seratus dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).
“Total sementara kami berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp427.727.700,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison melaui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, Rabu (3/1/2024).
Total pemulihan sementara kerugian negara sebesar Rp427.727.700 itu terjadi dua tahap yang pertama pada proses penyidikan berhasil memulihkan atau mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp307.727.700, dan pada tahap penuntutan atau persidangan, pengembalian sebesar Rp120.000.000, dari terdakwa Hendra.
“Yang Rp120 juta itu dari terdakwa Hendra sementara terdakwa Afrianola Wisnu Brata belum ada melakukan pengembalian kerugian negara,” ungkap Senopati.
Terhadap kerugian negara yang mencapai Rp2 miliar tersebut, Senopati mengungkapkan, pihaknya masih terus berupaya dan bekerja melakukan langkah-langkah untuk memperoleh pemulihan kerugian negara yang maksimal. Salah satu langkah yang dilakukan oleh pihaknya yakni penelusuran aset (Asset Tracking) para terdakwa.
“Terhadap sisa kerugian, Tim Jaksa terus berkerja dan berupaya termasuk dengan asset tracking. Sudah sebagian, namun lagi disesuaikan dengan data terhadap instansi yang berwenang,” ungkap Senopati.
Diungkapkan Senopati, total sementara Kejaksaan Negeri Lingga berhasil memulihkan kerugian korupsi sebesar Rp427.727.700,- (empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
“Sebagaimana pesan Bapak Jaksa Agung Burhanuddin, penegakan hukum yang tuntas dan berhasil adalah ketika mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Senopati.
Diketahui, adapun para terdakwa pada kasus korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 yakni, Afrianola Wisnu Brata dan Hendra, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 12 September 2023.
‘Saat ini para terdakwa dalam proses persidangan dan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan,” ungkap Senopati.(Fik)