KUTIPAN – Seorang wanita berinisial R (20) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) diamankan polisi setelah mencuri uang Rp 315 juta dari majikannya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa pelaku kini telah ditahan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan. Total uang korban yang diduga dicuri sebesar Rp 315 juta,” ujar Susatyo, Senin (20/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap pada Senin (6/1), saat korban berinisial LA mencurigai ART-nya yang sedang pulang kampung ke Lampung. Kecurigaan muncul setelah korban menemukan uang Rp 9 juta di lemari kamar pelaku.
“Pelaku izin pulang ke rumah orang tuanya di Lampung. Saat itu korban mengecek lemari tempat menyimpan uangnya dan mendapati total uang sebesar Rp 351 juta telah hilang,” kata Firdaus.
Korban yang sebelumnya menyimpan uang Rp 900 juta di lemari kamarnya, mendapati uangnya hanya tersisa Rp 585 juta.
Korban segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat, yang langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Kamneg yang dipimpin Iptu Rances Manurung berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Lampung.
Aksi cepat polisi ini merupakan bagian dari implementasi program Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Lampung. Ini berkat kerja cepat tim,” tambah Firdaus.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri uang majikannya secara bertahap sebanyak enam kali sejak mulai bekerja pada tahun 2022. Namun, pelaku tidak mengingat dengan pasti jumlah total uang yang telah dicurinya.
“Pelaku sudah bekerja di rumah korban sejak 2022 hingga Desember 2024. Dia mencuri uang dari lemari korban secara bertahap, tetapi tidak ingat berapa totalnya,” jelas Firdaus.
Dari total uang yang dicuri, polisi menemukan sisa uang Rp 302 juta sebagai barang bukti. Sementara itu, Rp 13 juta lainnya sudah digunakan pelaku untuk membeli make-up dan kebutuhan sehari-hari.
“Sisa uang yang diamankan Rp 302 juta. Sebagian digunakan pelaku untuk membeli make-up dan kebutuhan lainnya,” imbuh Firdaus.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.