
KUTIPAN – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menyetujui rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Kepri, Tanjungpinang, Senin (25/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan. Setelah persetujuan bersama, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama unsur pimpinan DPRD.
Laporan Akhir Banggar: Alasan Perubahan APBD
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari membacakan laporan akhir Badan Anggaran (Banggar). Ia menjelaskan, perubahan APBD 2025 dilakukan karena dinamika regulasi, kebijakan, serta asumsi ekonomi makro sepanjang tahun berjalan.
Perubahan itu juga mengacu pada Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Dewi, penyesuaian ini penting untuk merespons perubahan asumsi pendapatan, pergeseran belanja, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, serta kebijakan pemerintah pusat yang berpengaruh pada struktur APBD Kepri.
“Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, perubahan APBD Tahun 2025 diharapkan mampu menampung kebutuhan pembangunan prioritas yang belum terakomodir pada APBD murni,” ujarnya.
Ansar Ahmad: Jaga Keseimbangan Pendapatan dan Belanja
Dalam pidatonya, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kepri yang telah menuntaskan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025. Ia menegaskan perubahan APBD tetap menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,911 triliun atau turun Rp7,3 miliar dari APBD murni. Belanja daerah justru meningkat Rp14,7 miliar menjadi Rp3,933 triliun. Sementara itu, pembiayaan netto naik signifikan menjadi Rp22,2 miliar akibat penyesuaian penerimaan SiLPA 2024 sesuai hasil audit BPK.
Ansar menekankan bahwa alokasi belanja memperhatikan mandatory spending dan standar pelayanan minimal (SPM) sesuai arahan pemerintah pusat.
Fokus pada Pendidikan, Infrastruktur, dan Pelayanan Publik
Dalam rincian belanja, alokasi pendidikan mencapai Rp1,11 triliun atau 28,23 persen dari total belanja daerah, melampaui batas minimal 20 persen. Infrastruktur pelayanan publik mendapat Rp1,07 triliun atau 33,28 persen, sedangkan belanja pegawai sebesar Rp1,32 triliun atau 33,74 persen, sedikit di atas ambang batas 30 persen.
“Kami menyadari penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses pembahasan yang serius, intens, serta penuh dengan masukan untuk penyempurnaan. Semoga perubahan APBD ini menghasilkan program pembangunan yang berkualitas, menyentuh kepentingan masyarakat, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Kepri,” tutur Ansar.