Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mendadak datangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Rabu (03/04/2023).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau, Dr Lagat Lagat Siadari mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam dikarenakan menemukan video yang beredar pada salah satu media sosial, masyarakat mengeluhkan sistem antrean, dimana masyarakat yang telah mengambil nomor antrean melalui aplikasi M-Paspor harus kembali mengambil nomor antrean saat tiba di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
“Pelayanan yang diberikan sudah sesuai, hanya saja terjadi kesalahpahaman karena masyarakat belum mengetahui mekanismenya seperti apa,” ungkap Lagat usai menemui langsung Kepala Imigrasi Kelas I TPI Batam.
Lebih jauh dijelaskan Lagat usai mendengarkan langsung penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi mengungkapkan, kejadian itu dikarenakan nomor urut pada aplikasi M-Paspor merupakan nomor urut pengambilan kuota pada hari yang dipilih, bukan nomor urut antrean menuju ruang pelayanan.
Baca Juga : Tikkim Imigrasi Dabo Beberkan Keunggulan M-Paspor Dibandingkan APAPO
“Sehingga tiba-tiba masyarakat akan diminta scan barcode yang ada pada aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan nomor antrean pelayanan,” kata Lagat.
Kemudian ungkap Lagat, terkait antrean yang mengular pada Selasa 02 Mei 2023 diketahui terjadi karena pemohon melalui aplikasi M-Paspor datang ke loket pelayanan diluar jam yang telah ditentukan pada aplikasi M-Paspor.
“Pada pertemuan kami telah sampaikan poin-poin yang harus diperbaiki, kami minta konsiten, jika ada masyarakat yang datang diluar jam yang tertera harus ditolak,” kata Lagat.
Pada pertemuan itu kata Lagat, dirinya juga mengingatkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam agar petugas yang sedang memberikan pelayanan pada masyarakat atau pemohon untuk tidak bermain handphone, menunda pelayanan ataupun server down.(Rga)
Baca Juga : Imigrasi Batam Gandeng Bank BNI Adakan Program Giveaway Paspor