KUTIPAN – Pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 10.40 WIT, Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey. Pelaku tertangkap tengah membawa kabur telepon genggam milik korban.
Identitas pelaku yang berhasil ditangkap adalah Anan Nawipa, seorang pria yang lahir di Widimeida pada tanggal 6 Juli 1991. Dia beralamat di Kampung Widimeida, Kabupaten Paniai.
Berdasarkan informasi dari Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut. Barang bukti tersebut antara lain satu buah telepon genggam dengan nomor kartu SIM milik almarhum Danramil Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey, satu buah parang, satu set kunci L, satu buah buku rekening BRI, dan satu buah tas samping berwarna biru-hitam.
AKBP Dr. Bayu Suseno menjelaskan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pendalaman lebih lanjut di Mako Polres Paniai. “Saat ini pelaku telah berhasil kami amankan dan sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh personil kami bersama Polres Paniai,” ujar Bayu.
Penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari kerja keras Satgas Operasi Damai Cartenz dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayah tersebut. Diharapkan dengan penangkapan pelaku, kasus pembunuhan Danramil Aradide ini dapat segera terungkap dan mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.