KUTIPAN – Minggu (26/5/2024) menjadi hari penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga. Di Aula kantor Bupati Lingga, 252 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) resmi dilantik untuk bertugas di 84 desa dan kelurahan di Kabupaten Lingga.
Pelantikan ini menandai dimulainya tahapan penting dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Lingga. Para anggota PPS yang baru dilantik akan segera memulai tugas krusial mereka, yaitu merekrut Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau Badan Pemutakhiran Data Pemilih (BPDP) untuk melakukan pendataan ulang pemilih.
“Tugas PPS sangat penting dalam memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Lingga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Ketua KPU Lingga, Ardhi Aulia.
Menurutnya, jika ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, akan sulit untuk mengakomodir logistik pada hari H pemilihan. Oleh karena itu, KPU Lingga menekankan pentingnya peran PPS dalam memastikan akurasi data pemilih.
Saat ini, DPT terakhir di Kabupaten Lingga terdiri dari 75.088 pemilih. Setelah penyandingan Data Pemilih (DP) 4 dengan data terbaru, jumlahnya meningkat menjadi 75.143 pemilih. Namun, Ardhi mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 600 pemilih khusus yang memiliki KTP Lingga namun belum masuk DPT.
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan data terbaru ini terakomodir dalam DPT,” ungkap Ardhi.
KPU Lingga juga akan memberikan bimbingan secara berkelanjutan kepada para anggota PPS untuk memastikan mereka siap melaksanakan tugasnya.
“Kami akan terus mensosialisasikan proses pemilihan kepada pemilih, khususnya pemilih pemula. Program seperti Go to School dan Go to Campus akan membawa misi edukasi tentang proses pemilihan kepala daerah pada November mendatang,” kata Ardhi.
Selain pemutakhiran data pemilih, KPU Lingga juga fokus pada persiapan teknis lainnya, seperti penentuan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Untuk Pilkada 2024, dengan jumlah kursi parlemen 25 kursi, partai politik memerlukan minimal 5 kursi untuk mencalonkan pasangan calon bupati. Partai Nasdem dengan 11 kursi bisa mencalonkan tanpa koalisi,” jelas Ardhi.
Dalam hal jumlah TPS, Ardhi menyebutkan kemungkinan besar akan ada 230 TPS di Kabupaten Lingga. “Ini berdasarkan syarat maksimal satu TPS berisi 600 pemilih. Pada pemilu sebelumnya, kita memiliki 357 TPS yang dapat digabung menjadi 230 TPS untuk memenuhi syarat maksimal pemilih per TPS,” pungkasnya.
Pelantikan 252 anggota PPS ini menjadi langkah awal penting dalam mempersiapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga. KPU Lingga optimis dapat memastikan seluruh masyarakat yang memenuhi syarat akan tercantum dalam DPT dan berpartisipasi aktif dalam pemilihan kepala daerah mendatang.