KUTIPAN.co – Aktivitas pemotongan bukit yang terletak persis di seberang simpang Polsek Nongsa, yang diduga tidak memiliki izin Cut and Fill, kembali beroperasi.
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan bahwa 3 unit alat berat jenis ekskavator dan puluhan dump truk beroda 10 aktif melakukan land clearing lahan, mengangkut material tanah bauksit untuk proyek penimbunan di wilayah Kecamatan Nongsa.
Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas pemotongan bukit ini telah berlangsung selama beberapa hari terakhir. Puluhan dump truk beroda 10 terlihat berkeliling sejak pagi hingga malam hari.
“Sudah 3 hari ini aktivitas pemotongan bukit di seberang simpang Polsek Nongsa beroperasi. Material tanah bauksit yang dihasilkan dari bukit itu diduga kuat diperjualbelikan,” ungkap seorang warga, Sabtu (23/12/2023).
Warga juga melaporkan bahwa aktivitas ini memiliki dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Material tanah yang dimuat oleh dump truk kerap berjatuhan di ruas jalan utama, menyebabkan jalan berubah menjadi berlumpur dan licin saat hujan.
“Muatan tanah bauksit kerap berjatuhan di ruas jalan utama sehingga saat hujan tiba jalan raya berubah berlumpur dan licin,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, setiap proyek pemotongan bukit atau pematangan lahan di suatu lokasi harus memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu, izin Cut and Fill dari Badan Pengusahaan (BP) Batam juga diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam dan pihak terkait lainnya terkait aktivitas pemotongan bukit di seberang simpang Polsek Nongsa ini.(Yun)