
KUTIPAN – Aktivis lingkungan Cherman berencana melayangkan surat kepada Konsulat Jepang di Indonesia terkait pelaksanaan proyek SKPT Natuna yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Surat tersebut akan memuat penjelasan mengenai dugaan penggunaan material batu dan pasir yang legalitas perizinannya dinilai belum terang.
Cherman menilai, pemanfaatan material yang diduga berasal dari aktivitas tambang tanpa kejelasan izin berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
“Kami akan menyampaikan secara resmi agar pihak terkait memahami kondisi yang terjadi di lapangan. Jika tetap memakai material dengan legalitas yang tidak jelas, itu berisiko turut berkontribusi pada kerusakan lingkungan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Ia menuturkan, sekalipun sebuah tambang mengantongi izin, kegiatan penambangan tetap memiliki konsekuensi terhadap lingkungan. Terlebih lagi jika status perizinan material belum jelas, maka aspek pengawasan dan tanggung jawab terhadap dampak lingkungan patut dipertanyakan.
Menurutnya, aspek mitigasi bencana serta rencana pemulihan pascatambang juga harus menjadi perhatian. “Setiap aktivitas tambang wajib disertai komitmen rehabilitasi. Setelah dieksploitasi, lahannya harus dipulihkan,” tegas Cherman.
Cherman juga mengingatkan jika Natuna telah ditetapkan sebagai kawasan geopark nasional. Dengan status tersebut, ia menilai seluruh wilayah Natuna berada dalam satu kesatuan ekosistem geopark, sehingga aktivitas penambangan tanpa kepastian izin tetap berpotensi memengaruhi keseimbangan lingkungan, meski tidak berlangsung tepat di lokasi geosite.
Ia menambahkan, satu proyek mungkin terlihat tidak signifikan dampaknya. Namun apabila pembangunan terus berlangsung dan seluruhnya memanfaatkan material lokal yang legalitasnya belum jelas, dampak kumulatifnya bisa menjadi besar.
Sebelumnya, media grafikanews.com memberitakan pernyataan pelaksana lapangan, Joster, yang menyebutkan bahwa material pembangunan berupa batu, pasir, dan tanah urug diperoleh dari sumber lokal.
Di sisi lain, Kepala Dinas PTSP Natuna, Ahmad Sopyan, menyampaikan bahwa izin galian C yang berlaku di Natuna saat ini hanya untuk tanah urug. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai kejelasan izin material batu dan pasir yang digunakan dalam proyek tersebut.
Proyek senilai Rp 87.946.849.666,45 itu didanai melalui hibah dari Japan International Cooperation Agency (JICA) dan dikerjakan oleh PT Cimendang Sakti Kontrakindo sebagai kontraktor utama.
Selain berencana menyurati pihak Konsulat Jepang, Cherman menegaskan akan terus memantau aktivitas penambangan dan pembangunan yang dinilai berdampak langsung pada lingkungan, khususnya di kawasan pesisir.
Ia menilai pembangunan di wilayah pesisir, termasuk reklamasi, harus dilakukan dengan perencanaan matang guna menekan dampak terhadap ekosistem serta memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai ketentuan.





