
KUTIPAN – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal yang hendak dibawa ke Malaysia. Dalam operasi yang berlangsung di perairan Lingga, petugas berhasil mengamankan 231.130 ekor benih lobster dengan nilai perkiraan mencapai Rp 23,1 miliar.
Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Unit Pengawasan Bea Cukai pada Senin (2/2/2026) terkait adanya pergerakan speedboat bermuatan benih lobster tanpa dokumen resmi.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, KPU Bea Cukai Batam langsung menginstruksikan Satgas Patroli Laut untuk melakukan pemantauan,” ujar Agung dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Petugas kemudian mendeteksi sebuah speedboat melintas dengan kecepatan tinggi di perairan Lingga, mengarah ke Pulau Buaya. Aparat langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan agar kapal berhenti. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Speedboat akhirnya mengkandaskan diri di kawasan hutan bakau Pulau Lingga. Saat petugas merapat, kapal ditemukan dalam kondisi tanpa awak. Upaya pengejaran terhadap pelaku sempat dilakukan, namun kondisi hutan bakau yang lebat membuat pencarian tidak dapat dilanjutkan.

“Dari hasil pemeriksaan, speedboat tanpa nama itu diketahui menggunakan empat mesin masing-masing 200 PK. Di dalamnya ditemukan 29 box berisi total 231.130 ekor benih lobster,” ungkap Widodo.
Speedboat yang digunakan diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya, seluruh benih lobster diserahkan ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada 2 Februari 2026.
Sebanyak 19 koli BBL telah dilepasliarkan kembali ke kawasan konservasi perairan Kota Batam pada Kamis (5/2/2026). Sementara itu, 10 koli lainnya diserahkan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam untuk penangkaran dan penelitian.
“Pelepasliaran BBL dilaksanakan di kawasan konservasi perairan Kota Batam. Lokasi yang dipilih meliputi Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap,” katanya.
Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 23,1 miliar, dengan estimasi harga per ekor sekitar Rp100.000.(Yun)





