KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan. Sindikat ini diketahui telah beraksi di 32 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Yogyakarta.
“Ini adalah sindikat, artinya dari hulu hingga hilirnya sudah kita ungkap secara utuh. Peristiwa ini TKP-nya di Yogyakarta,” ungkap Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (24/10/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang kehilangan motor pada Kamis (10/10). Laporan tersebut mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Penangkapan Pelaku Utama dan Penadah
Setelah proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama berinisial MR dan MA. Berdasarkan keterangan keduanya, mereka mengakui telah mencuri motor di 32 TKP di DIY.
“Kami kemudian berhasil menangkap pelaku MR dan MA. Mereka menyampaikan bahwa telah melakukan tindak pidana curat dengan hasil kendaraan bermotor di 32 TKP,” ujar Kombes Endri.
Penelusuran lebih lanjut membawa polisi ke wilayah Jawa Tengah, di mana dua penadah, AED (43) dan SDP (33), berhasil ditangkap. Keduanya diketahui berperan sebagai penerima motor curian yang kemudian dijual kembali.
“Tersangka AED dan SDP berperan sebagai penadah. Dari keduanya, kami mengamankan 15 unit kendaraan roda dua,” beber Kombes Endri.
Modus Operandi Sindikat Curat
Para pelaku menjalankan aksinya dengan mencari motor yang tidak dikunci setang. Motor tersebut kemudian didorong menggunakan footstep hingga ke lokasi yang dianggap aman sebelum dijual kepada penadah.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto, menambahkan bahwa pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
“Sementara itu, para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas Nugroho.
Penyerahan Barang Bukti kepada Korban
Setelah konferensi pers, Polda DIY menyerahkan pinjam pakai barang bukti kendaraan kepada para korban. Hal ini dilakukan agar kendaraan tersebut dapat segera digunakan kembali oleh korban untuk aktivitas harian mereka.
“Kami juga memberikan kunci ganda kepada korban agar lebih berhati-hati dan menambah keamanan pada kendaraannya,” ungkap Nugroho.
Ia menambahkan, meskipun barang bukti dipinjamkan kepada korban, mereka dilarang merubah warna atau bentuk kendaraan serta memindahtangankan barang tersebut. Kendaraan juga harus diserahkan kembali kepada penyidik saat dibutuhkan dalam proses persidangan.
Salah satu korban, Tri Warsito, warga Bantul, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas kinerja cepat jajaran kepolisian.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Kapolda DIY dan seluruh jajarannya. Dalam waktu satu minggu, motor saya bisa ditemukan,” ungkap Tri dengan haru.