KUTIPAN – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan tiga remaja yang terlibat aksi pembegalan di wilayah Pasuruan, Jawa Timur. Ketiganya adalah MWK (24), AMN (22), dan HMT (20), yang berasal dari Kabupaten Pasuruan. Dalam setiap aksinya, mereka kerap menggunakan senjata tajam berupa parang dan celurit untuk mengintimidasi, bahkan melukai korbannya.
AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras Polda Jatim, menyebutkan bahwa kelompok ini tidak mengenal waktu dalam melancarkan aksi kejahatan mereka.
“Umumnya pelaku-pelaku begal beraksi di malam hari. Namun, komplotan ini melakukannya tanpa kenal waktu. Siang atau malam, selama ada kesempatan, mereka langsung eksekusi targetnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Jumhur menjelaskan bahwa ketiga pelaku baru pertama kali melakukan tindak Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Namun, ada satu DPO yang saat ini masih dalam pengejaran, diduga terlibat dalam beberapa aksi kejahatan serupa di wilayah lain.
“Ada satu DPO yang kita kejar. Dia diyakini bagian dari kelompok yang kerap beraksi di daerah lain,” ungkapnya.
Ketiga remaja ini tercatat sering beraksi di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Mereka diketahui mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksi. MWK sebagai perencana, AMN bertugas menyediakan sarana, sementara HMT bertanggung jawab menjual hasil rampasan.
Saat menjalankan aksinya, para pelaku memilih lokasi sepi yang dikelilingi ladang tebu untuk menunggu korban. Ketika ada pengendara yang melintas, mereka langsung mengacungkan senjata tajam sambil meneriaki korban, yang membuat korban panik dan terjatuh.
“Jika korban melawan, mereka tak segan melukai korbannya,” jelas AKBP Jumhur.
Setelah korban terjatuh, motor milik korban langsung dirampas dan dibawa kabur. Dari penangkapan ketiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain senjata tajam jenis parang, jaket, dan sepeda motor.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.