KUTIPAN – Sat Reskrim Polres Boyolali sukses menangkap dua pelaku penganiayaan yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak kekerasan yang viral di media sosial. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 8 Agustus 2024, di Mapolres Boyolali.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah HA alias Penceng (19) dan DSP alias Tompel (22). HA ditangkap di kosan pacarnya di Banyudono, sementara DSP diamankan di Kabupaten Sragen. Keduanya terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi, mengungkapkan bahwa sebelumnya, tiga pelaku lainnya sudah lebih dulu ditangkap. Ketiga pelaku tersebut adalah HK alias BADRUN (24), IAR alias Caplin (20), dan BS alias Gandul (23).
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa HA alias Penceng melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban sebanyak tiga kali, menendang delapan kali, dan menginjak korban yang sudah terjatuh, menyebabkan luka serius termasuk pendarahan di kepala. Sementara DSP alias Tompel diduga memukul korban tiga kali, menendang satu kali, dan menginjak korban sembilan kali di bagian kiri tubuhnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi kaos dan celana milik HA alias Penceng, serta kaos milik DSP alias Tompel. Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus penganiayaan yang sempat menghebohkan publik. Kami berharap proses hukum berjalan dengan adil dan pelaku mendapat ganjaran sesuai perbuatannya,” ujar IPTU Joko Purwadi.
Kepolisian Boyolali mengapresiasi kerja keras tim Resmob Sat Reskrim dan berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman di masyarakat. Dengan langkah cepat dan tegas ini, Polres Boyolali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, sekaligus memberikan keadilan bagi korban.