
KUTIPAN – Tim gabungan Jatanras Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus bobol rumah kosong yang dilakukan komplotan pelaku lintas provinsi.
Sebanyak lima orang tersangka diamankan dalam operasi cepat yang dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi. Para pelaku ditangkap pada 24 Januari 2026, sehari setelah aksi pencurian terjadi.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei pada Senin (2/2/2026). Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial B, yang rumahnya dibobol pelaku pada 23 Januari 2026.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.
Peristiwa pencurian terjadi di Perumahan Bandar Srimas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. Saat itu, empat pelaku datang menggunakan dua sepeda motor untuk melakukan pemantauan.
Para pelaku memastikan rumah target dalam keadaan kosong dengan cara memanggil penghuni rumah. Jika tidak ada respons, mereka menganggap rumah tersebut kosong dan langsung melancarkan aksi.
“Dari empat pelaku di lokasi, dua orang masuk ke dalam rumah setelah mencongkel gerbang dan pintu, sementara dua lainnya berjaga di luar untuk memantau situasi,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei.
Sementara itu ditambahkan, Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan, saat aksi berlangsung, korban pulang dari pasar sekitar pukul 11.00 WIB dan mendapati pagar rumah terbuka serta melihat para pelaku. Pelaku sempat memberi tahu rekannya, lalu kabur membawa hasil curian. Meski sempat dihadang warga, mereka berhasil melarikan diri.
“Setelah kejadian, tim langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV,” Kombes Pol Ronni Bonic
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku hingga akhirnya pada 24 Januari 2026, tim berhasil menangkap empat pelaku utama. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan satu orang lagi yang diduga sebagai otak dan penadah.
Identitas dan Peran Tersangka
Berikut peran masing-masing tersangka:
-
MI (55), warga Tangerang – mencongkel gerbang dan pintu, masuk ke rumah
-
Y, warga Sumatera Utara – berperan sama dengan MI
-
AS (22), warga Bandar Lampung – memantau situasi luar
-
SN – berperan sama dengan AS
-
RH – menyediakan tempat tinggal, kendaraan, serta menjual barang hasil curian
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menyebut para pelaku merupakan residivis dari berbagai daerah seperti Bandung, Jakarta, Makassar, Lampung, dan Batam.
“RH berperan memberi fasilitas bagi para pelaku yang datang dari luar daerah untuk beraksi di Batam. Tempat kontrakannya di daerah Bengkong,” jelasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Cincin
-
Anting-anting
-
Kalung emas
-
Uang tunai Rp10 juta
-
Uang dolar AS 400
-
Uang ringgit Malaysia
Total kerugian korban dari enam tempat kejadian perkara (TKP) diperkirakan mencapai Rp110 juta.
Selain TKP di Sei Panas, komplotan ini juga beraksi di:
-
Belakang Windsor
-
Lubuk Baja
-
Belakang Hotel Planet Holiday
-
Lubuk Baja Baloi
-
Beberapa titik lain di Batam
Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan TKP lain.





