
KUTIPAN – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah di wilayah Kepri wajib melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan Ombudsman. Rekomendasi tersebut memiliki kekuatan hukum dan bukan sekadar imbauan.
Penegasan itu disampaikan Lagat saat Ekspos Kinerja Ombudsman Kepri Tahun 2025 yang digelar di Batam, Selasa (27/1/2026).
“Berdasarkan undang-undang, rekomendasi Ombudsman adalah kewajiban yang harus dijalankan. Pada tahun 2025, tingkat kepatuhan instansi pemerintah di Kepri mencapai 90 persen. Masih ada sekitar 10 persen yang belum melaksanakan, dan itu akan terus kami dorong melalui pendekatan persuasif sebelum langkah terakhir berupa penerbitan rekomendasi,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2025, Ombudsman Kepri mencatat 710 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 213 laporan berhasil diselesaikan secara tuntas.
Adapun lima substansi laporan yang paling banyak diadukan masyarakat Kepri, yaitu:
1. Kepegawaian – 34 laporan
2. Agraria/Pertanahan – 20 laporan (terbanyak berasal dari BP Batam, BPN Bintan, dan BPN Tanjungpinang)
3. Kepolisian – 13 laporan
4. Perhubungan – 12 laporan
5. Pendidikan – 11 laporan
Dari sisi wilayah, masyarakat Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun tercatat paling aktif menyampaikan aduan. Sementara itu, tingkat laporan dari Lingga, Natuna, dan Anambas masih relatif rendah.
Pada tahun 2025, Ombudsman Kepri juga menyoroti dua isu krusial yang menjadi perhatian khusus, yakni Pendidikan Luar Biasa di Batam dan Administrasi Pertanahan di Kabupaten Bintan.
Terkait Pendidikan Luar Biasa, khususnya di SLB Negeri Kota Batam, Ombudsman Kepri melalui Keasistenan Pemeriksaan Laporan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Hasil investigasi menemukan adanya kekurangan tenaga guru serta keterbatasan ruang kelas.
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan pada Desember 2025, Ombudsman Kepri meminta Gubernur Kepri segera mengusulkan kuota 32 guru pendidikan khusus kepada pemerintah pusat serta memastikan pembangunan ruang kelas baru.
“Jangan sampai anak-anak kita yang berkebutuhan khusus terabaikan hak pendidikannya,” ujar Lagat.
Sementara itu, untuk persoalan Administrasi Pertanahan di Bintan, Ombudsman Kepri melakukan kajian cepat (Rapid Assessment) melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.
Dalam kajian tersebut, Ombudsman meminta Bupati Bintan untuk menata dan menyelaraskan aturan pertanahan di tingkat desa dan kelurahan.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah tumpang tindih surat tanah, menciptakan standar administrasi yang jelas, serta melindungi masyarakat dari potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, Lagat juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik maladministrasi dalam pelayanan publik. Bentuk maladministrasi antara lain:
-Penundaan berlarut dalam pelayanan
-Permintaan imbalan atau pungutan liar
Pejabat tidak kompeten atau bersikap tidak pantas
Penyalahgunaan wewenang atau pengabaian kewajiban hukum.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Jika menemukan pelayanan publik yang tidak beres, laporkan. Bersama-sama kita wujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kepri,” tutup Lagat.





