
KUTIPAN – Ratusan warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menggelar aksi di lokasi operasional PT Hermina Jaya, Senin (12/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan masyarakat atas sejumlah hak yang dinilai belum dipenuhi perusahaan tambang bauksit tersebut.
Aksi berlangsung sejak pagi hari dan diikuti ratusan warga yang terdiri dari pemuda, tokoh masyarakat, serta warga laki-laki dan perempuan. Mereka mendatangi langsung area perusahaan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Koordinator aksi, Safarudin, mengatakan bahwa masyarakat menuntut kejelasan dan realisasi komitmen perusahaan yang sebelumnya telah tertuang dalam perjanjian notaris.
“Alhamdulillah, kami sudah diterima oleh pihak perusahaan. Mereka siap untuk berunding,” ujar Safarudin saat diwawancarai di lokasi aksi.
Safarudin menjelaskan, salah satu tuntutan utama warga adalah pembayaran lahan kebun masyarakat yang hingga kini belum diselesaikan oleh perusahaan.
“Salah satu tuntutan kami adalah uang masyarakat untuk lahan kebun yang sampai hari ini belum dibayar. Itu sudah menjadi kesepakatan,” katanya.
Selain itu, warga juga menuntut realisasi dana kompensasi yang telah disepakati dan tertuang dalam akta notaris. Dalam perjanjian tersebut, perusahaan disebut berkomitmen memberikan kompensasi selama masih beroperasi.
Menurut Safarudin, dana kompensasi tersebut mencakup bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sebesar Rp350 ribu saat Idulfitri dan Rp350 ribu saat Iduladha untuk masyarakat.
“Dana kompensasi itu jelas tertulis. Ada THR hari raya, Rp350 ribu Idulfitri dan Rp350 ribu Iduladha,” ungkapnya.
Tak hanya itu, perusahaan juga disebut berkewajiban memberikan sumbangan keagamaan tahunan, yakni Rp5 juta per tahun untuk masjid dan Rp5 juta per tahun untuk klenteng di wilayah Desa Marok Tua.
“Kemudian ada sumbangan keagamaan, klenteng Rp5 juta per tahun, masjid Rp5 juta per tahun. Itu juga tertuang dalam perjanjian,” jelas Safarudin.
Dalam tuntutan lainnya, warga meminta agar perusahaan menunaikan kewajiban terhadap organisasi kepemudaan desa. Dalam perjanjian notaris, perusahaan disebut wajib memberikan dana sebesar Rp2.500.000 per bulan selama masih beroperasi.
“Untuk keorganisasian pemuda itu dibayar per bulan Rp2.500.000 selama mereka beroperasi. Semua itu tertulis dalam notaris,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, perusahaan juga diminta merealisasikan janji penyelenggaraan turnamen olahraga tahunan yang seluruh pendanaannya berasal dari pihak perusahaan.
“Mereka juga berjanji membuka turnamen setiap tahun. Artinya seluruh dana kegiatan itu dari pihak PT Hermina Jaya,” tambah Safarudin.
Diketahui, PT Hermina Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit dan beroperasi di wilayah Singkep, Barat, Kabupaten Lingga.





