
KUTIPAN – Tidak semua perpisahan diawali dengan teriakan. Sebagian justru dimulai dari dapur yang makin sepi, dompet yang tak lagi berbunyi, dan obrolan malam yang berubah jadi adu argumen tanpa ujung. Begitulah kira-kira potret perceraian di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, jika kita membaca angka-angka dari balik meja sidang.
Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Dabo Singkep mencatat 226 perkara perceraian. Angka ini memang menurun dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, jumlahnya masih berada di kisaran 362 perkara. Secara statistik, ini kabar baik. Secara sosial, ceritanya tak sesederhana itu.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Afnan Rasyidi, Hakim Pengadilan Agama Dabo Singkep, saat diwawancarai pada Selasa (30/12/2025).
“Tahun ini kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya memang menurun. Tahun 2024 itu ada sekitar 362 perkara,” ujar Afnan.
Namun, penurunan angka bukan berarti masalahnya ikut menguap. Jika dibedah lebih jauh, penyebab perceraian masih berkutat pada lingkaran klasik, pertengkaran yang terus-menerus dan urusan perut yang tak kunjung aman.
Pada 2024, perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab paling dominan dengan 77 perkara. Setelah itu menyusul alasan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 18 perkara, faktor ekonomi 5 perkara, KDRT 2 perkara, serta mabuk 2 perkara. Semua terdengar klise, tapi justru karena terlalu sering terjadi, ia jadi nyata.

Masuk ke tahun 2025, daftar penyebabnya nyaris sama, hanya intensitasnya yang bergeser. Total perkara berdasarkan penyebab tercatat 126 perkara. Pertengkaran tetap di posisi teratas dengan 59 perkara. Namun yang menarik, faktor ekonomi melonjak signifikan menjadi 29 perkara. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, kasus meninggalkan salah satu pihak tercatat 21 perkara, KDRT 11 perkara, serta penyebab lain seperti penjara, mabuk, dan madat. Rumah tangga, rupanya, masih menjadi arena paling rentan ketika ekonomi tak berpihak.
Menurut Afnan, sebagian besar gugatan perceraian berangkat dari persoalan dasar, ketidakmampuan pasangan memenuhi nafkah keluarga.
“Biasanya itu diajukan salah satu pihak karena tidak bekerja atau tidak mampu memenuhi nafkah. Ujungnya terjadi pertengkaran terus-menerus,” jelasnya.
Di titik ini, cinta sering kalah oleh realitas. Bukan karena tak sayang, tapi karena hidup menuntut lebih dari sekadar janji setia di awal pernikahan.
Hal lain yang juga menarik perhatian adalah siapa yang paling sering menggugat. Jawabannya: perempuan. Dari data Pengadilan Agama Dabo Singkep, penggugat perceraian sejauh ini didominasi oleh perempuan, dengan rentang usia 25 hingga 30 tahun.
“Yang mengajukan didominasi perempuan, dan untuk usia rata-ratanya di kisaran 25 sampai 30 tahunan,” tambah Afnan.




