
KUTIPAN – Jumlah kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Lingga mengalami penurunan sepanjang tahun 2025. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tren penanganan perkara narkotika menunjukkan perbaikan, baik dari sisi jumlah kasus maupun proses penyelesaian hukum.
Pada tahun 2024, tercatat sebanyak tujuh kasus tindak pidana narkoba yang ditangani Polres Lingga. Sementara itu, sepanjang tahun 2025 jumlah kasus menurun menjadi lima perkara.
Penurunan tersebut disampaikan langsung oleh AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, saat konferensi pers rilis akhir tahun yang digelar di Mako Polres Lingga, Selasa (30/12/2025).
“Untuk kasus tindak pidana narkoba pada tahun 2024 sebanyak tujuh kasus, sementara pada tahun 2025 tercatat lima kasus. Ini menunjukkan adanya penurunan,” ujar AKBP Pahala dalam keterangannya kepada awak media.

Selain penurunan jumlah kasus, Kapolres Lingga juga mengungkapkan capaian penyelesaian perkara narkoba selama tahun 2025. Dari lima kasus yang ditangani, satu perkara dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3), sementara empat perkara lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Persentase penyelesaian perkara pada tahun 2025 terdiri dari satu SP-3 dan empat kasus sudah P-21,” jelasnya.
AKBP Pahala menambahkan, capaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras jajaran Polres Lingga dalam melakukan upaya preventif maupun penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lingga.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Lingga untuk terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Penanganan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Diperlukan peran serta seluruh elemen masyarakat agar Lingga terbebas dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.(Dito)





