
KUTIPAN – Menjadi hari penting bagi dunia olahraga di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta Ketua Harian KONI Lingga, hadir dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Kepri yang dilaksanakan di Hotel Aglow, Batam. Rabu, (17/12/2025).
Raker yang digelar ini menjadi momen strategis untuk mengevaluasi program kerja tahun 2025 dan merancang agenda besar untuk 2026. Pada kesempatan ini, juga dilakukan paparan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Pinang, kota yang menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri ke-VI yang direncanakan berlangsung pada September 2026.
Ketua Umum KONI Lingga, Junaidi Adjam, menyampaikan bahwa jumlah cabang olahraga yang akan dipertandingkan diperkirakan mencapai 35 hingga 40 cabang. Namun, untuk KONI Lingga sendiri, target jumlah cabang yang ikut bertanding belum bisa ditentukan secara pasti lantaran masih akan dilakukan rapat koordinasi bersama pengurus dan cabang olahraga di Kabupaten Lingga.
Meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Junaidi Adjam menegaskan bahwa semangat untuk berkompetisi dan meraih prestasi tetap menjadi prioritas KONI Lingga. Tidak ada kata mundur di tengah tantangan, justru kondisi ini menjadi pemicu semangat untuk meningkatkan kualitas atlet dan manajemen olahraga di daerah.
“KONI Lingga walau dengan keterbatasan anggaran untuk mengikuti ajang Porprov 2026, namun semangat dan prestasi Cabang Olahraga tetap diraih dan bersaing dengan Kabupaten/Kota lainnya di Kepri,” kata Junaidi melalui WhatsApp kepada Kutipan.co.
Rapat Kerja Provinsi KONI Kepri ini tidak hanya membahas tentang persiapan Porprov, tetapi juga menegaskan beberapa hasil penting yang akan menjadi acuan bersama dalam penyelenggaraan event besar tersebut. Porprov direncanakan berlangsung mulai tanggal 9 September 2026 di Kota Tanjung Pinang sebagai tuan rumah. Penetapan tanggal dan lokasi yang jelas sangat membantu agar setiap kabupaten dan kota dapat mempersiapkan diri dengan lebih terarah dan sistematis.
Selain itu, persyaratan penting bagi cabang olahraga yang akan mengikuti Porprov, yakni wajib memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Pengurus Provinsi (Pengprov). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa cabang olahraga yang tampil telah diakui secara formal dan valid, sehingga menghindari adanya cabang yang tidak memenuhi standar atau tidak terorganisasi dengan baik.(Dito)





