
KUTIPAN – Pemerintah Kabupaten Lingga memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga tahun 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, mengatakan ketergantungan pembiayaan pada APBN masih menjadi pilihan realistis mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah jika harus sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Di 2026 gaji PPPK masih dibiayai oleh APBN. Mudah-mudahan 2027 kita harap bisa, tapi kalau di APBD, kita agak sulit,” ujar Armia saat diwawancarai, Senin (15/12/2025).
Selain soal pembiayaan, Pemkab Lingga juga tengah menyiapkan kebijakan perpanjangan masa kerja PPPK. Setelah masa kontrak awal selama satu tahun yang dinilai sebagai tahap percobaan, pemerintah berencana memperpanjang kontrak hingga empat tahun ke depan.
“PPPK insya Allah tetap kita sambung. Mungkin nanti setelah kita rapat, kontraknya kita perpanjang selama empat tahun,” kata Armia.
Namun demikian, perpanjangan kontrak tidak akan diberikan secara otomatis kepada seluruh PPPK. Evaluasi kinerja tetap menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah.
Armia menyebut, selama masa percobaan satu tahun, terdapat sejumlah PPPK yang dinilai tidak menunjukkan komitmen kerja yang baik, seperti sering tidak masuk kerja. Selain itu, ada pula pegawai yang memasuki masa pensiun sehingga tidak lagi diperpanjang kontraknya.
“Karena kita lihat satu tahun ini kan sudah percobaan. Ada yang sebagian tidak diperpanjang, karena memang sudah tidak ada niat yang baik, ada yang tidak masuk. Ada juga yang memasuki masa pensiun,” ujarnya.
Kebijakan ini, menurut Armia, diharapkan dapat menjaga profesionalisme aparatur sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Lingga.





