
KUTIPAN – Di sebuah aula yang namanya panjang seperti judul skripsi—Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang—pemerintah kota menggelar sebuah rapat yang isinya cukup serius: pembahasan sekaligus pematangan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), Senin (17/11/2025). Rapat ini bukan sekadar kumpul-kumpul instansi, melainkan upaya agar urusan tanah tidak lagi menjadi sumber drama dan konflik antarwarga.
Di depan peserta, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah memimpin jalannya rapat sambil menegaskan betapa pentingnya kegiatan IP4T dalam proses pembenahan data pertanahan. Bukan hanya supaya datanya klop di atas kertas, tapi juga supaya penyelenggaraan pembangunan di kota ini tidak tersandung sengketa lahan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
“Inventarisasi ini bertujuan untuk melakukan penyelarasan dan mematangkan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan IP4T, yang menjadi bagian penting dari penataan administrasi pertanahan di Kota Tanjungpinang. Hal ini nantinya yang akan menjadi dasar untuk menghindari potensi konflik lahan dalam mendukung perencanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat secara lebih adil dan merata,” ujar Lis.
Di sela pemaparan, Lis juga mengingatkan soal pentingnya kesiapan sarana, prasarana, dan integrasi berbagai program nasional, khususnya yang berkait dengan lahan eks-HGB. Lahan-lahan tersebut bisa menjadi titik kegiatan strategis, mulai dari program Koperasi Merah Putih, penguatan Ketahanan Pangan Nasional seperti urban farming dan cold storage, sampai dukungan bagi pengembangan Energi Baru Terbarukan melalui kawasan energi surya. Pendeknya, tanah tak cuma jadi pijakan, tapi juga aset yang bisa menggerakkan banyak hal.
Sebagai bagian dari reforma agraria, IP4T ini menjadi fondasi penting. Tujuannya bukan hanya merapikan administrasi, tapi memastikan pemerintah daerah punya data tanah yang akurat, sehingga pembangunan kota bisa berlangsung tanpa salah langkah. Dengan kata lain, pemerintah sedang berusaha supaya setiap jengkal tanah bisa dihitung, dicatat, dan dipahami fungsinya dengan jelas.
Rapat tersebut juga membahas pembagian tugas lintas instansi, dan tentu saja, penyusunan timeline pelaksanaan. Pihak perangkat daerah diminta untuk betul-betul menyamakan data dan persepsi, sebab pekerjaan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan rapat seremonial. Harus ada koordinasi nyata agar manfaatnya terasa dalam pengelolaan aset tanah di Tanjungpinang.
Melalui program IP4T, Pemko Tanjungpinang kembali menegaskan komitmennya terhadap reforma agraria dan tertib administrasi pertanahan yang inklusif. Intinya, pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan tanah berpihak pada kesejahteraan masyarakat, bukan hanya urusan birokrasi semata.
Kegiatan ini dihadiri tokoh-tokoh penting, mulai dari Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, Kajari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, hingga instansi vertikal dan perangkat daerah yang terlibat dalam tata kelola agraria. Kehadirannya menandakan bahwa urusan tanah memang bukan perkara pinggiran.





