
KUTIPAN – Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang pada Selasa 28 Oktober 2025 terasa seperti ruang kelas menjelang ujian, semua serius karena yang dibahas bukan hal sepele. Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah datang membawa dua “PR besar” bernama Ranperda Bangunan Gedung serta Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Langkah ini bukan sekadar merapikan lembar birokrasi, tapi memastikan aturan yang dipakai warga kota tidak lagi jadul. Ketentuan soal bangunan, misalnya, masih bertumpu pada Perda Nomor 7 Tahun 2010. Padahal dunia konstruksi sudah berkembang pesat, perizinan juga sudah berubah. Pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 bahkan sudah mengganti nama IMB menjadi sesuatu yang lebih kekinian.
Lis menjelaskan panjang lebar soal kenapa pencabutan Perda lama itu mendesak dilakukan.
“Pencabutan atas Perda tentang Bangunan Gedung sehingga beberapa ketentuan yang diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2010 sudah tidak lagi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, termasuk perubahan nomenklatur izin IMB, perubahan dari tim ahli bangunan gedung menjadi tim profesi ahli. Serta perubahan perhitungan retribusi bangunan, jarak bebas bangunan yang tidak sesuai, pengaturan sertifikat laik fungsi, klasifikasi lokasi kepadatan yang tidak sesuai, dan pengaturan mengenai persyaratan teknis bangunan gedung yang kurang sesuai dengan konsep,” jelas Lis.
Kalau dulu mau bangun pagar rumah tetangga bisa bikin emosi, sekarang setidaknya aturannya bisa ikut zaman. Semua demi wajah kota yang lebih rapi dan sesuai kaidah konstruksi modern.
Selanjutnya, Ranperda Perangkat Daerah juga dibahas, bukan sebatas bongkar susun struktur, melainkan memperkuat pemerintahan agar sigap menghadapi dinamika sosial ekonomi. Kota berkembang tentu menuntut cara kerja yang adaptif. Di sinilah Pemkot ingin lebih cekatan, bukan sekadar gemuk di struktur.
Lis menyampaikan konsepnya secara filosofis sekaligus ekonomis.
“Maka dengan penataan kelembagaan kembali, bisa lebih adaptif terhadap kemampuan keuangan daerah, yang saat ini menghadapi berbagai keterbatasan. Pemerintah yang besar bukan yang memiliki banyak struktur, tetapi yang mampu bekerja besar dengan struktur yang kecil, itulah semangat yang ingin kita wujudkan malalui penataan perangkat daerah,” ungkap Lis.
Logikanya sederhana, rapikan dulu rumah organisasinya, biar kinerja publik makin tokcer.
Penutup pidato Lis pun lebih seperti suntikan motivasi untuk semua yang hadir. Harapan besarnya adalah percepatan pembahasan hingga Ranperda ini resmi berkekuatan hukum dan benar-benar berdampak ke warga Tanjungpinang.
Ia menegaskan “Saya ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama dari DPRD kota Tanjungpinang dan semua elemen Pemerintah kota Tanjungpinang yang telah berupaya keras dalam mewujudkan regulasi di kota Tanjungpinang menjadi lebih baik sebagai upaya memberikan rasa nyaman, rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Lis.
Singkat cerita, Pemkot ingin memastikan setiap aturan yang lahir tidak hanya indah di atas kertas, melainkan juga ramah bagi kehidupan warga kota. Karena percuma membangun gedung menjulang kalau kesejahteraan warga masih terhalang regulasi yang ketinggalan zaman.





