
KUTIPAN – Sebanyak 89 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya resmi dilantik dalam rotasi dan mutasi jabatan. Pelantikan berlangsung di ruang Operating Room Sekretariat Daerah pada Selasa (30/9), dipimpin langsung Bupati H. Cecep Nurul Yakin.
Bupati Cecep menegaskan, rotasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Ia menilai, banyak pejabat yang terlalu lama menduduki jabatan yang sama.
“Idealnya dua sampai lima tahun sudah harus ada penyegaran. Kalau terlalu lama, organisasi bisa stagnan,” ujarnya.
Menurut Cecep, proses rotasi pejabat tidak dilakukan sembarangan. Ada tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari rekomendasi Gubernur Jawa Barat, verifikasi BKN, hingga restu dari Kemendagri.
“Kami tidak ingin ada kesan mutasi dilakukan secara asal-asalan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Cecep menitipkan tiga pesan utama kepada pejabat yang baru dilantik.
“Jaga integritas, cepat beradaptasi, dan utamakan akuntabilitas. Rotasi ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari transformasi pelayanan,” ujarnya.
Namun, kebijakan rotasi tersebut mendapat catatan dari DPRD. Ketua Komisi I DPRD Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menyayangkan minimnya koordinasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Mutasi pejabat eselon III dan IV seharusnya tetap dikomunikasikan. Ini menyangkut pelayanan publik,” tegasnya.
Andi juga menyoroti soal waktu pelaksanaan rotasi. Menurutnya, mutasi seharusnya dilakukan setelah enam bulan masa jabatan bupati. Sementara itu, Bupati Cecep baru empat bulan menjabat.
“Ini perlu diklarifikasi. Jangan sampai melanggar aturan,” tambahnya.