
KUTIPAN – Para arsitek di Provinsi Kepulauan Riau kini diwajibkan memiliki lisensi resmi menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek. Regulasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan standar profesionalisme dalam dunia arsitektur sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Lisensi arsitek bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan kompetensi, tanggung jawab profesional, dan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Kepri, Rodi Yantari, dikutip dari ANTARA di Tanjungpinang, Minggu (21/9/2025).
Rodi menegaskan bahwa dalam Pergub tersebut, setiap arsitek yang memberikan jasa layanan arsitektur bangunan wajib mengantongi lisensi resmi dari pihak berwenang. Aturan ini diyakini mampu memberi kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan karya arsitektur di Kepri sesuai standar keamanan, kenyamanan, dan estetika.
Menurutnya, hadirnya aturan ini akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi arsitek.
“Pergub itu bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa arsitektur di daerah, sekaligus menghindari desain asal-asalan yang bisa memicu persoalan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Rodi juga menambahkan bahwa Pergub Nomor 9 Tahun 2025 diharapkan mampu menjadi landasan penting untuk meningkatkan tata kelola arsitektur, memperkuat identitas lokal, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kepulauan Riau.
Saat ini, Dinas PUPP Kepri bersama Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) tengah aktif melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini. Tujuannya, untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan organisasi profesi arsitek.
Sosialisasi ini mencakup mekanisme penerbitan lisensi arsitek, peran arsitek dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kontribusi organisasi profesi dalam proses rekomendasi lisensi.
“Harapan kami, semua pemangku kepentingan dapat memahami substansi Pergub secara menyeluruh, sehingga implementasinya berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi pembangunan di Kepri,” pungkas Rodi.(ALF)