
KUTIPAN – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Senin (22/9/2025).
Kegiatan berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Dompak, dan diikuti 508 peserta yang terdiri dari pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri. Sebagai bentuk keteladanan, seluruh pejabat dan ASN yang hadir langsung mengikuti tes urine.
“Perda yang sudah kita lahirkan ini jangan hanya sebatas kertas, tetapi harus benar-benar kita implementasikan secara maksimal. Kita ingin Kepri menjadi kawasan bebas narkoba,” tegas Gubernur Ansar dalam sambutannya.
Dalam arahannya, Ansar mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2026, Pemprov Kepri akan memperluas program pencegahan narkoba hingga ke kabupaten dan kota. Ia meminta Badan Kesbangpol bersama Diskominfo Kepri menyusun program edukasi yang lebih masif, termasuk pemanfaatan media sosial.
“Kita harus menuntun dan mengedukasi masyarakat luas tentang bahaya narkoba. Kejahatan ini adalah extra ordinary crime yang sangat berbahaya bagi masa depan bangsa,” ujar Ansar.
Gubernur Ansar menegaskan ancaman narkoba dapat menghambat program nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis, dan menggagalkan visi Indonesia Emas 2045.
“Salah satu faktor yang bisa menggagalkan Indonesia Emas 2045 adalah narkoba. Narkoba adalah senjata paling ampuh untuk merobohkan satu atau dua generasi suatu bangsa,” ucapnya.
Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap kejahatan transnasional, termasuk narkotika.
“Data dari Kanwil Kemenkumham Kepri menunjukkan sekitar 70 persen penghuni lapas di Kepri merupakan kasus narkoba. Kita berharap ke depan tidak ada lagi tangkapan berton-ton narkoba di wilayah Kepri,” kata Ansar.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Lisa Mardianti. Acara dikemas dalam dialog interaktif agar peserta dapat menyampaikan pandangan dan berdiskusi langsung mengenai implementasi perda tersebut.
Kepala Badan Kesbangpol Kepri, Muhammad Iksan, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti 508 pejabat dan ASN. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara, para staf ahli gubernur, asisten, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).