
KUTIPAN – Proyek Pembangunan Jalan dan Drainase di Kawasan Perumahan, Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu, Puak, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna kembali menuai polemik lantaran adanya material yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan pantauan, adanya sejumlah material jenis u-ditch tanpa label MK Beton dan tidak sedikit u-ditch yang rusak saat proses pemasangan. Tentunya hal ini menuai pertanyaan publik terkait kualitas u-ditch.
Dugaan lain mencuat adanya indikasi pembuatan u-ditch secara ilegal yang dicetak sendiri oleh perusahaan CV Tirta Kencana sebagai pemenang dari tender kegiatan tersebut.
Apakah kepatuhan terhadap standar material hanya dianggap sebagai formalitas dalam dokumen lelang, bukan sebagai prinsip yang wajib diimplementasikan dalam pelaksanaan pekerjaan?
Diketahui Proyek Pembangunan Jalan dan Drainase di Kawasan Perumahan, Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu ini merupakan kegiatan yang bersumber dari APBD Natuna senilai Rp. 2.620.997.557,00 miliyar.
Konsultan Pengawas Kegiatan, Welly saat dikonfirmasi belum menanggapi terkait persoalan ini. Sementara Direktur CV Tirta Kencana, Mukhlis melalui sambungan Whatsappnya membenarkan proyek tersebut dikerjakan oleh pihaknya.
Saat ditanya terkait kualitas u-ditch, Mukhlis enggan memberikan jawaban. “Iya benar bang. Pembangunan Jalan dan Drainase di Kawasan Perumahan, Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu lebih tepatnya bang”, pungkasnya. (Zal).