
KUTIPAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad kembali menorehkan prestasi besar di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Kali ini, mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 63 kilogram yang hendak masuk melalui jalur Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI dalam mendukung program perang total terhadap narkoba, khususnya di wilayah perbatasan,” ujar Dankolakops Korem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi, di Markas Komando Perwakilan Korem 121/Abw Pontianak, Senin (8/9/2025), dikutip dari ANTARA.
Awal Penugasan Langsung Catat Prestasi
Brigjen Purnomosidi menegaskan, capaian ini sangat penting karena terjadi di awal masa penugasan Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC Kostrad di Kalimantan Barat. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan ketika membawa barang haram tersebut menggunakan mobil melewati jalur perbatasan Entikong.
Modus Baru Penyelundupan
Selain sabu-sabu dalam jumlah besar, Satgas juga menemukan narkoba yang dikemas dalam bentuk POD elektrik sebanyak 199 kemasan. Cara ini disebut sebagai modus baru penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia, memanfaatkan barang-barang elektronik untuk mengelabui petugas.
Apresiasi dan Perintah Tegas
“Terima kasih kepada seluruh prajurit Satgas Pamtas atas perjuangannya. Hantam terus, pantang mundur, lanjutkan perjuangan,” tutur Brigjen Purnomosidi memberi apresiasi kepada pasukan.
Sinergi Intelijen dan Informasi Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, lanjutnya, tidak lepas dari sinergi penggalangan informasi masyarakat dan kerja intelijen Satgas Yonarhanud 1/PBC Kostrad. Berkat kolaborasi itu, penyelundupan lintas negara yang berpotensi merusak generasi bangsa berhasil digagalkan di perbatasan.