
KUTIPAN – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan kembali larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN untuk berada di kedai kopi saat jam pelayanan. Penegasan ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Tamrin Dahlan, M.Si, menyusul banyaknya temuan serta pengaduan masyarakat terkait pegawai yang berlama-lama nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
“Banyak pegawai berlama-lama di kedai kopi pada jam-jam kerja, yang akhirnya menyebabkan terlambatnya pelaksanaan tugas dan berdampak pada terganggunya pelayanan aparatur. Pada saat istirahat, silakan ke kedai kopi atau tempat makan lainnya,” tegas Tamrin, Rabu (27/8).
Mengganggu Pelayanan Publik
Menurut Tamrin, perilaku tersebut berdampak langsung pada keterlambatan pelayanan publik. Meski Pemko menyadari keberadaan pegawai juga berkontribusi bagi ekonomi UMKM seperti kedai kopi, dukungan itu tidak boleh mengorbankan tugas utama aparatur.
“Dalam situasi atau tujuan untuk membangun komunikasi bersama masyarakat, atau terkadang ada diskusi tertentu yang dilaksanakan di kedai kopi atau tempat makan, tentu tidak dilarang. Intinya, kita minta pegawai untuk berada di kantor pada jam kerja. Kita minta BKPSDM nanti membentuk tim untuk melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Aturan yang Menjadi Landasan
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Drs. Ahmad Nur Fatah, menegaskan bahwa aturan mengenai disiplin jam kerja sudah diatur jelas.
“Ketentuan mengenai kewajiban menaati jam kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Serta diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik,” jelasnya.
Sanksi Menanti yang Melanggar
Ahmad menambahkan, Pemko Tanjungpinang akan meningkatkan pengawasan disiplin. Pegawai yang kedapatan berada di kedai kopi saat jam kerja tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam kerangka penegakan disiplin kerja, menyikapi kondisi di lapangan dan pengaduan masyarakat, kita akan kembali melakukan pengawasan terhadap disiplin kerja pegawai. Kita minta pegawai untuk tidak berada di kedai kopi atau tempat sejenis pada saat jam kerja tanpa alasan yang dapat diterima. Dan untuk memberikan efek jera, tentu akan ada pemberian sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan wali kota,” tambah Ahmad.