
KUTIPAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menggerebek seorang pria berinisial M (32) yang menyimpan ribuan pil obat keras tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan di Kampung Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Senin (4/8/2025).
Informasi dari warga memicu penyelidikan Unit I Satresnarkoba. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas langsung menggerebek dan mengamankan M di lokasi.
Barang bukti yang ditemukan:
1.860 butir pil Trihex
236 butir pil Tramadol
1 tas ransel merah
1 unit ponsel
“Barang tersebut merupakan obat keras terbatas yang dikuasai dan disimpan untuk diedarkan,” jelas Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi.
Menurutnya, bukti yang ada sudah memenuhi syarat penetapan tersangka. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan di balik peredaran obat ilegal ini.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan, “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal.”
Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat.