
KUTIPAN – Polisi menggerebek tiga warung remang-remang (RM) di kawasan Patokbeusi, Subang, yang kedapatan mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pemandu lagu alias LC. Tiga pemilik warung tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Razia gabungan dilakukan oleh Satreskrim Polres Subang pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Dari total tujuh tempat yang dirazia, tiga di antaranya terbukti melakukan praktik eksploitasi anak.
Ketiga tersangka adalah DMS (39), pemilik RM Flamboyan; SWA (33), pemilik RM Susan; dan AK (37), pemilik RM Wulansari.
“Korban adalah anak perempuan berusia 16–17 tahun yang dipaksa bekerja sebagai LC di lingkungan yang tidak layak dan rentan pelecehan,” ungkap polisi dalam keteranganya.
Para korban yaitu WA (17) di RM Flamboyan, TOZ (17) di RM Susan, dan NS (16) di RM Wulansari. Mereka direkrut dengan iming-iming kerja ringan dan bayaran besar.
Kapolres Subang menegaskan, “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui praktik serupa di lingkungan masing-masing.”
Barang bukti berupa tiga buku catatan transaksi disita dari ketiga tempat tersebut. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP-A/6, LP-A/7, dan LP-A/8/VIII/2025.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU TPPO dan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.