
KUTIPAN – Praktik penipuan berkedok toko emas akhirnya terbongkar di Pasar Tradisional Mandau, Bengkalis. Seorang pria berinisial MI (48), pemilik Toko Mas Samudera, digerebek aparat Polres Bengkalis karena menjual perhiasan palsu berbahan perak yang disepuh menyerupai emas 22 karat.
Penggerebekan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Bengkalis pada Selasa (29/7/2025) pukul 18.20 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur.
Korban Mayoritas Warga Kecil
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menyebut korban penipuan ini kebanyakan dari kalangan masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan buruh sawit.
“Korbannya kebanyakan adalah warga pekerja keras—petani, nelayan, buruh sawit. Mereka membeli emas sebagai bentuk tabungan masa depan. Tapi yang mereka dapat hanyalah emas oplosan,” ujar AKBP Budi, Rabu (30/7).
Kasus terungkap setelah Andela Saputri (27) melaporkan kejanggalan pada gelang emas yang ia beli. Gelang tampak kusam, lunak, dan tak memiliki kode emas resmi.
Perhiasan Oplosan Diproduksi Sendiri
Dari penggerebekan, polisi menyita:
1,8 kg perhiasan palsu
Cairan kimia penyepuh
Alat produksi dan cap stempel
Timbangan digital
Dokumen transaksi
Uang tunai
Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel mengungkap MI memproduksi seluruh perhiasan sendiri sejak 2021.
“Modusnya menyepuh logam perak agar menyerupai emas, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat. Jenisnya mulai dari cincin, kalung, liontin, gelang hingga anting,” jelasnya.
Dijerat Pasal Pemalsuan dan Penipuan
MI kini diamankan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar cermat membeli emas dan melapor jika menemukan praktik serupa.***
Editor: Husni