
KUTIPAN – Kadang, yang bikin khawatir bukan cuma harga beras naik atau jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki. Tapi soal yang satu ini, jauh lebih halus masuknya, tapi efeknya bisa jauh lebih merusak. Obat keras, bukan sembarang pil, tapi racun berbalut izin. Dan ketika barang-barang semacam ini mulai dijual dari rumah ke rumah, dari genggaman tangan ke tangan, maka itu bukan sekadar pelanggaran hukum. Itu alarm sosial yang harus segera direspons.
Cerita kali ini datang dari Cirebon, dari sebuah desa bernama Pabedilan Kidul. Di sana, seorang pria berinisial YH alias N (54) tertangkap tangan saat menjual obat keras tanpa izin. Ia bukan apoteker, bukan juga tenaga medis. Ia wiraswasta. Tapi siang bolong, di rumahnya sendiri, ia menyimpan dan mengedarkan ratusan butir obat berbahaya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa penangkapan terhadap YH dilakukan pada 23 Juli 2025 pukul 12.00 WIB di rumahnya. “Pelaku diamankan sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya pada 23 Juli 2025 lalu,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan tak main-main. Ada 509 butir obat keras berbagai jenis. Mulai dari 62 butir Trihexypenidyl, 5 butir Tramadol, hingga ratusan butir obat warna kuning dan putih dengan kode DMP dan Y. Semuanya bukan untuk sembarang konsumsi, apalagi tanpa resep dokter.
“Peredaran obat keras tanpa izin seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda,” tegas Kombes Pol Sumarni. Sebuah penekanan yang sangat bisa dimengerti. Karena yang jadi korban dari obat-obat seperti ini sering kali adalah anak-anak muda, yang mencari sensasi dan salah kaprah soal gaya hidup.
Tersangka YH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial TR, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat keras ini. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran ini dibongkar tuntas,” terang Kapolresta.
Kalau bicara soal bisnis obat keras ilegal, itu bukan hanya soal transaksi jual beli. Tapi soal jaringan, pengaruh, dan kerusakan jangka panjang. Maka ketika aparat kepolisian benar-benar serius membongkar jaringan ini, itu patut diapresiasi. Karena ini soal keselamatan publik.
YH sendiri kini sudah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi atau mengedarkan obat tanpa resep. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mengedarkan atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan aman,” pungkas Kapolresta.
Jadi, kalau hari ini ada yang masih coba-coba jual obat keras dari balik pintu rumah, ingat satu hal: dampaknya bukan hanya ke pembeli, tapi juga ke anak-anak kita, ke generasi yang sedang kita bangun. Dan tak ada bisnis yang pantas dipertahankan jika bisnis itu berpotensi menghancurkan masa depan.
Laporan: Erika
Editor: Fikri
Artikel ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan media Kutipan, tanpa mengurangi substansi informasi.