
KUTIPAN – Menyikapi viralnya disejumlah pemberitaan mengenai dugaan adanya oknum jaksa yang menjual pupuk organik cair ke desa-desa dengan mencatut nama institusi yang saat ini telah menjadi sorotan publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat imbauan resmi.
Surat imbauan tersebut dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kepada Bupati Tasikmalaya pada tanggal 2 Juli 2025 dengan nomor : B-1478A/M.2.33/Dip.4/07/2025 tentang Himbauan Agar Tidak Melayani pengkondisian penjualan pupuk cair ke desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya oleh Oknum Jaksa atau Pegawai yang mengatasnamakan Pimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Adapun isi dari surat imbauan tersebut yaitu ; Sehubungan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya berpredikat wilayah bebas dari korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB), dan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas wilayah birokasi bersih dan melayani guna menjaga marwah institusi dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia guna meningkatkan public trust dan role model institusi penegakan hukum di Indonesia serta untuk mengantisipasi adanya perbuatan oknum jaksa, pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi, Kepala Subbagian maupun Subseksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang berupaya untuk meminta uang dan/barang termasuk intervensi/intimidasi terhadap pengkondisian penjualan pupuk cair ke desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Mohon agar tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan/atau barang termasuk intervensi/intimidasi terhadap pengkondisian penjualan pupuk cair ke desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan oleh oknum Jaksa, pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
- Segera melaporkan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya jika ada upaya permintaan uang dan/barang termasuk intervensi/intimidasi terhadap pengkondisian penjualan pupuk cair ke desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
- Bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melalui Bidang Intelijen secara profesional dan proporsional dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) terus mendukung pembangunan ekonomi daerah dan investasi daerah khususnya pada sektor pertanian dan ketahanan pangan untuk kemajuan daerah Kabupaten Tasikmalaya serta terwujudnya keadilan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
- Memohon kepada Bupati Tasikmalaya untuk meneruskan himbauan ini kepada seluruh Aparatur Desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Surat himbauan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko, dan ditembuskan kepada Kejari Kabupaten Tasikmalaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Wakil Bupati Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua APDESI Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari, Bobi Muhamad Ali Akbar saat dikonfirmasi oleh kutipan.co melalui telepon seluler miliknya menegaskan, bahwa hasil investigasi internal menunjukkan tidak ada keterlibatan pegawai maupun pimpinan Kejari dalam aktivitas penjualan pupuk cair tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar dan memastikan bahwa nama institusi Kejaksaan telah dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Mengenai isu tersebut yang disampaikan oleh kawan-kawan aktifis melalui audiensi beberapa hari yang lalu dan viral disejumlah pemberitaan, kami langsung melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut, kami pastikan tidak ada satupun pegawai yang ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang diduga terlibat dalam dugaan penjualan pupuk cair ke desa-desa apalagi hal tersebut dilakukan dengan adanya intervensi atau intimidasi,” ungkapnya Bobi, Rabu (16/7/2025).
Bobi pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan dalam kegiatan komersial. Selain itu dirinya juga menghimbau kepada setiap Pemerintah Desa untuk menolak tawaran produk pupuk cair yang dikaitkan dengan institusi hukum, karena menurutnya hal itu tidak dibenarkan.
“Jika ada terbukti oknum Jaksa atau yang mengatasnamakan dari institusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang terlibat menjual pupuk cair ke desa-desa apalagi hal tersebut dilakukannya dengan cara memaksa dan ada intimidasi, kita pasti akan tindak lanjuti. Silahkan masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan kepada kami khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dengan membawa bukti-bukti yang ada,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kejari Tasikmalaya dalam menjaga integritas lembaga dan mencegah penyalahgunaan nama institusi untuk kepentingan pribadi. Kejari juga menyatakan akan menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran atau penipuan yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mencemarkan nama baik Kejaksaan. Masyarakat harus waspada dan segera melapor jika menemukan praktik mencurigakan,” tutupnya.
Laporan: Chandra