
KUTIPAN – Langkah cepat pemerintah pusat menindak aktivitas tambang bermasalah di Kepulauan Riau dinilai sebagai respons terhadap dorongan politik yang kuat dari Anggota DPR RI Dapil Kepri, Endipat Wijaya.
Belakangan ini, Endipat gencar menyuarakan pentingnya penertiban izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak sesuai aturan, terutama yang menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Salah satu titik sorotan adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun. Pulau kecil dengan luas kurang dari 23 km² itu diduga mengalami kerusakan signifikan akibat penambangan pasir.
Investigasi lapangan terbaru menemukan satu perusahaan tambang masih aktif beroperasi, sementara dua lainnya diketahui telah menghentikan kegiatan setelah izin mereka tidak lagi berlaku.
Endipat sejak awal menegaskan bahwa penertiban IUP bermasalah tidak boleh ditunda. Menurutnya, Kepulauan Riau sebagai daerah kepulauan memiliki kerentanan tinggi terhadap eksploitasi lingkungan, sehingga perlu penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada keberlanjutan.
“Kami butuh langkah konkret. Jika tambang-tambang ini tidak sesuai kaidah dan merusak, harus ditertibkan. Jangan sampai Kepri hanya jadi tempat eksploitasi tanpa tanggung jawab,” ujar Endipat dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Politikus muda yang berlatar belakang teknik pertambangan dan juga selaku pimpinan BAKN DPR itu juga menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya alam secara beretika dan profesional. Ia menyebut bahwa kegiatan tambang bisa menjadi tulang punggung ekonomi nasional, namun hanya jika dilakukan dengan tata kelola yang benar, legal, dan bertanggung jawab.
Pulau Citlim kini menjadi perhatian banyak pihak. Muncul dorongan dari masyarakat sipil dan akademisi agar penanganan kasus ini menjadi pintu masuk bagi reformasi tata kelola tambang di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Endipat menyatakan pihaknya akan terus memantau proses ini dan siap mendorong langkah-langkah strategis dari pemerintah pusat untuk melindungi pulau-pulau kecil di Kepri dari kerusakan ekologis.
“Kita tidak boleh membiarkan warisan alam Kepri rusak begitu saja. Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat dan masa depan generasi,” pungkasnya. (Yuyun).