
KUTIPAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam secara resmi menyatakan bahwa Anggota DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan Mangihut Rajaguguk terbukti melanggar etik.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Batam Nomor :009/170/BK/V/2025 tentang penetapan pelanggaran etik Mangihut Rajagukguk. SE. MM yang dibacakan langsung oleh Ketua BK DPRD Batam Muhammad Fadli saat memberikan keterangan pers di DPRD Batam, Rabu (28/5/2025).
Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli mengatakan, berdasarkan keputusan itu saudara Mangihut Rajagukguk dari fraksi Partai PDI Perjuangan dan anggota Komisi II DPRD Batam telah terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD Kota Batam.
“Pelanggaran etik yang dimaksud adalah dikerenakan permasalahan atau kasus dialami Mangihut Rajagukguk sebagai terlapor yang telah menimbulkan kegaduhan, kehebohan sehingga viral di media sosial, menjadi perbincangan publik dan mengganggu martabat kehormatan citra dan kredibilitas DPRD Batam sebagaimana Pasal 87 huruf F dan huruf G Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib,” ungkap Fadli.
Selain itu, lanjut Fadli, Pasal 17F dan huruf G peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 tahun 2015 tentang kode etik. Atas pelanggaran etik sebagaimana diktum kedua, menetapkan sanksi berdasarkan Pasal 24 Ayat 1 huruf B peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 tahun 2015 tentang kode etik berupa teguran tertulis.
“Segala proses tahapan dalam kasus ini telah final di hari Jum’at kemarin. Hanya ada 4 jenis sanksi yakni teguran lisan, tertulis, pemberhentian dari AKD dan pemberhentian anggota DPRD. Pemberian sanksi tertulis kita ikuti sesuai dengan hukum tata beracara kita,” jelasnya.
Kendati demikian meski telah ditemukan pelanggaran etik, Fadli menegaskan bahwa Mangihut Rajagukguk masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD Batam.
“Salinan dari surat keputusan ini sudah final dan telah kami sampaikan ke pimpinan DPRD Batam. Melalui pimpinan DPRD Batam, keputusan ini telah disampaikan ke partai politik yang bersangkutan,” jelasnya.
Sejauh ini, Badan Kehormatan DPRD Kota Batam telah menjalankan fungsi sesuai tata beracara serta poksi di Badan Kehormatan DPRD Kota Batam.
“Mengenai proses hukum berjalan atau dihentikan, kami tidak melihat kesana. Berdasarkan bukti-bukti, pemeriksaan saksi serta laporan dan tuntutan dari sejumlah pihak, kami meyakini saudara Mangihut Rajagukguk terbukti telah melakukan tindakan yang melanggar etik. Untuk selanjutnya, kita serahkan sepenuhnya ke internal partai,” pungkasnya.
Seperti diketahui, penetapan pelanggaran etik yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Kota Batam terhadap Mangihut Rajagukguk telah melewati segala bentuk proses di mulai dari pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan terlapor dan pelapor, pemeriksaan saksi serta laporan dari sejumlah pihak.
Proses ini kurang lebih memakan waktu 1 minggu sampai akhirnya Badan Kehormatan DPRD Kota Batam secara resmi mengumumkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk.(Yuyun)