
KUTIPAN – Polres Natuna melalui Unit III Jatanras Satreskrim dan Unit Opsnal Polsek Bunguran Timur berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M (29) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus penukaran cincin emas asli dengan palsu di Toko Emas Singapura 2, Ranai.
Kasat Reskrim IPTU Richie Putra, SH, MH mengungkapkan kronologias kejadian bermula ketika tersangka M bersama anaknya datang ke toko emas milik korban R (32) Pada 20 Mei 2025 kemarin.
Saat itu pelaku M meminta untuk melihat sebuah cincin emas 23 karat seberat 2,98 gram. Namun dengan waktu yang bersamaan saksi L ( 57), yang membantu di toko, mengeluarkan cincin lain dari etalase.
“Nah ketika itu lah tersangka melancarkan aksinya n dengan diam-diam menukar cincin asli dengan cincin palsu yang disembunyikan di saku celananya. Setelah mengembalikan cincin palsu tersebut dengan alasan harga tidak cocok, tersangka langsung meninggalkan toko”, ujar Riche.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunguran Timur. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil melacak tersangka hingga ke daerah Kelarik, Bunguran Utara.
“Pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Alhamdulillah tersangka M berhasil kita amankan dan pelaku mengakui perbuatannya”, tegasnya.
Lanjut Riche, dari tangan pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 buah cincin emas 23 karat (2,98 gram) barang yang dicuri, 1 buah cincin emas palsu (4,98 gram) barang yang ditinggalkan di toko, 1 unit motor Honda Beat (KB 6371 MJ) kendaraan yang digunakan tersangka.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan untuk proses hukum selanjutnya”, pungkas Riche. (Zal).