
KUTIPAN – Hari Senin itu suasananya agak berbeda di Bareskrim Polri. Bukan karena kasus narkoba atau korupsi besar, tapi karena ada tamu yang tak biasa: mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi. Ya, Jokowi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor dalam kasus yang bikin publik melongo—dugaan ijazah palsu.
Ditemani para pengacaranya, Jokowi datang dengan tenang. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang dilayangkan Ketua TPUA, Egi Sudjana, yang sudah masuk ke Bareskrim sejak 9 Desember 2024. Laporan itu kemudian diterima sebagai Laporan Informasi dengan nomor resmi pada 9 April 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan untuk mengklarifikasi soal keaslian ijazah Jokowi. Jadi, bukan penahanan atau penetapan tersangka seperti yang mungkin dibayangkan netizen yang doyan drama.
Sebelumnya, pihak Jokowi sebenarnya sudah menunjukkan itikad baik. Ijazah SMA dan ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan ke Bareskrim Polri lewat adik iparnya, Wahyudi Andrianto, pada Jumat, 9 Mei 2025 lalu.
“Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik,” kata pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, kepada wartawan di Bareskrim.
Langkah ini diambil untuk membuktikan bahwa ijazah yang selama ini dipertanyakan memang benar adanya, bukan hasil scan-scanan atau cetakan tukang fotokopi pinggir jalan.
Pemeriksaan kali ini menjadi babak baru dalam polemik yang sudah berlangsung cukup lama. Apalagi, isu soal keaslian ijazah ini sempat bikin panas media sosial dan jadi bahan perdebatan publik, bahkan sejak masa jabatan Jokowi masih berlangsung.
Yang jelas, publik kini menunggu hasil uji forensik dari Bareskrim. Apakah ijazah itu asli? Atau ada hal lain yang bakal terungkap? Semua mata tertuju pada proses hukum ini.
Editor: Fikri Artikel ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan Kutipan, tanpa mengurangi substansi informasi.