
KUTIPAN – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, membantah dugaan penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4,4 miliar untuk pembelian mobil pribadi.
Bantahan tersebut disampaikan Eddy dalam konferensi pers pada Rabu (14/5/2025) dan disebarluaskan melalui beberapa portal media online.
Saat dikonfirmasi tim Kutipan.co melalui pesan WhatsApp yang telah didokumentasikan, Eddy menegaskan bahwa sanggahannya tidak ditujukan kepada media Kutipan.co, melainkan kepada beberapa media online lain yang dianggap kurang berimbang dalam menyampaikan pemberitaan.
“Itu bukan untuk menyanggah berita yang bapak naikan di media bapak, tapi menyanggah berita yang terbit di beberapa media online lainnya dengan sumber atau penulis berita yang sama tanpa konfirmasi saya,” kata Eddy, Rabu (14/5/2025).
Menurut Eddy, pihaknya telah memanggil awak media yang memberitakan dugaan tersebut untuk klarifikasi. Ia meminta agar hak jawab dari BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya juga dimuat.
“Alhamdulillah hari ini saya sudah mengundang awak media yang bersangkutan, dan saya meminta kepada awak media tersebut untuk meralat atau mengangkat kembali hak jawab dan klarifikasi dari kami,” ujar Eddy.
Eddy menyatakan bahwa pembelian lima unit kendaraan dilakukan untuk keperluan operasional lembaga, bukan untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar sebagai aset atas nama BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya dan dibuktikan dengan dokumen STNK dan BPKB.
Dalam surat pernyataan yang diterima Kutipan.co, Eddy menyebutkan:
“Menyikapi pemberitaan yang tidak benar dan berbau fitnah oleh salah satu media online…, kami mengajak media yang bersangkutan untuk berdiskusi secara terbuka dan bertanggung jawab agar tidak menyebar menjadi kebohongan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” demikian isi surat tersebut.
Lebih lanjut, Eddy memaparkan alokasi penggunaan dana hibah tahun anggaran 2023 yang meliputi:
-
Bantuan insentif untuk 3.300 guru Madrasah Diniyah Takmiliyah,
-
Bantuan insentif untuk 871 guru ngaji,
-
Pelatihan guru ngaji di 39 lokasi,
-
Santunan untuk 1.256 lansia,
-
Bantuan modal usaha perorangan untuk 351 orang,
-
Pelatihan pemberdayaan ekonomi di 39 kecamatan,
-
Pembelian lima unit kendaraan operasional.
Eddy juga membantah informasi yang menyebutkan dana hibah digunakan untuk keperluan insentif honor anggota BAZNAS di Kabupaten Tasikmalaya. Ia menyatakan bahwa penggunaan dana telah mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Eddy, tudingan penggunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi merupakan fitnah dan tidak berdasar. Ia mengingatkan bahwa sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 10 dan 11, media yang keliru wajib melakukan perbaikan berita secara proporsional.
Untuk informasi beragam lainnya, ikuti kami di medsos:
Laporan: Chandra Editor: Fikri