
KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis RON 90 atau Pertalite yang terjadi di sebuah SPBU di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah.
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (9/4), berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam penjualan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, yang diwakili oleh Kanit 1 Subdit IV Tipidter Kompol Danny Sulistiono saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Jumat (11/4).
“Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota, sehingga diketahui bahwa perbuatan para pelaku tersebut sudah berlangsung lama, sekitar 1 tahun,” ujar Kompol Danny.
Dua pelaku utama yang diamankan adalah JS alias Dadang dan HI alias Dayat, yang merupakan oknum operator di SPBU tersebut. Mereka diduga menjual Pertalite kepada para pelangsir dengan harga Rp10.200/liter, melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp10.000/liter.
Modusnya, para pelangsir membeli BBM menggunakan sepeda motor secara berulang kali, kemudian menimbun untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 3 pelangsir serta sejumlah barang bukti, antara lain:
-
355 liter BBM Pertalite
-
Uang tunai Rp3.621.000 hasil penjualan ke pelangsir
-
Uang keuntungan Rp97.000 dari markup harga
“Saat ini petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut sekaligus melengkapi alat bukti lainnya guna menetapkan tersangka dalam perkara ini,” jelas Kompol Danny Sulistiono.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Pasal 55 UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah ketentuan dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polda Kalsel juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap dugaan penyelewengan BBM subsidi melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Pengawasan akan terus digencarkan untuk menjaga penyaluran BBM tepat sasaran.