
KUTIPAN – Ditreskrimum Polda Banten kembali mengungkap peran seorang pelaku dalam kasus tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, dan pembakaran kandang ayam milik PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS). Pada Sabtu, 1 Maret 2025, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SP (45) di daerah Curug, Kota Serang.
Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, menjelaskan bahwa SP diduga memiliki peran penting dalam peristiwa pembakaran yang terjadi di PT. STS.
“Tersangka SP diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kejadian ini,” ujar Dirreskrimum.
Dari hasil penyelidikan, SP diketahui terlibat langsung dalam aksi pembakaran di kandang ayam PT. STS dengan melakukan tindakan seperti membakar terpal di lokasi kandang serta turut merobohkan pagar perusahaan. Kombes Dian menambahkan, pelaku dikenakan ancaman hukuman yang cukup berat.
“Para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan bersama-sama di muka umum, dan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang membahayakan nyawa atau harta benda. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5.000.000.000,” tegasnya.
Kombes Dian juga menegaskan bahwa Polda Banten akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum mereka. “Kami juga masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam insiden ini,” tambahnya.