
KUTIPAN – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Makassar baru-baru ini menangkap tiga warga negara asing (WNA), dua asal Jepang berinisial SO dan KK, serta satu asal Malaysia berinisial MS, karena diduga melanggar aturan administrasi keimigrasian, terutama terkait izin tinggal mereka di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa kedua WNA Jepang tersebut seharusnya memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan izin tinggal sebagai investor.
“Ada dua warga Jepang, mereka seharusnya memenuhi kriteria tertentu agar mendapatkan izin tinggal dengan status investor,” kata Friece, pada Jumat (28/2/2025).
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen atau bukti yang mendukung klaim mereka sebagai investor di Indonesia. Padahal, mereka mengklaim memiliki saham senilai Rp10 miliar di perusahaan yang terdaftar di Bali, tapi faktanya, klaim itu tidak dapat dibuktikan.
Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menambahkan bahwa ketiga WNA tersebut tidak memiliki izin tinggal yang sah.
“Mereka tidak memiliki dokumen resmi izin tinggal,” ujar Abdi, yang juga mengungkapkan bahwa rencana deportasi ketiga WNA tersebut akan segera dilaksanakan.
Untuk warga negara Jepang, mereka dikenakan pelanggaran berdasarkan Pasal 123, huruf a, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh izin tinggal. Sedangkan untuk WNA Malaysia, dia melanggar Pasal 110 UU Nomor 6 Tahun 2011, karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah sejak berada di Indonesia pada 2019.
“MS (warga Malaysia) tidak memiliki dokumen keimigrasian yang valid selama berada di Indonesia,” ungkap Abdi. Ketiga WNA ini kini tengah menghadapi tindakan administrasi keimigrasian dan akan segera dideportasi ke negara asalnya.