KUTIPAN – Penyidik Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian. Lahan yang dialihfungsikan oleh tersangka berada di kawasan yang dikenal sebagai “Kampung Rusia”, tepatnya di lokasi perusahaan Parq Ubud.
Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa tersangka AF menjabat sebagai Direktur di beberapa perusahaan, yaitu PT. Parq Ubud Partners, PT. Tommorow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali.
“Modus operandi tersangka adalah membangun villa, spa center, dan peternakan di atas lahan sawah yang dilindungi, termasuk dalam kategori lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) dan sub-zona tanaman pangan (P1) tanpa perizinan yang sah,” jelas Kapolda saat konferensi pers, Selasa (28/1/2025).
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 28 saksi, termasuk pihak dari perusahaan terkait. Penyidik juga menemukan 34 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar untuk analisis pola ruang.
Hasilnya, pembangunan Parq Ubud melanggar tiga zona: zona P1 (sawah dilindungi dan LP2B), zona perkebunan (P3), serta zona pariwisata. Pelanggaran ini mengakibatkan penyusutan lahan pertanian di wilayah Provinsi Bali.
“Tindakan ini memengaruhi swasembada pangan, yang menjadi bagian penting dari program Asta Cita Presiden RI,” lanjut Kapolda.
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan beberapa pasal berat. Ia dikenakan Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang juga telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.